Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
22 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
24 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
23 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
24 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
6
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
22 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Home  /  Berita  /  Kemenpora

Kemenpora Tegaskan Hamka Hendra Noer Tak Lagi Jabat Staf Ahli

Kemenpora Tegaskan Hamka Hendra Noer Tak Lagi Jabat Staf Ahli
Sesmenpora Suyadi Pawiro. (Kemenpora)
Jum'at, 30 Oktober 2026 18:35 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) memberikan penjelasan terkait penahanan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2022.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Suyadi Pawiro menegaskan bahwa Hamka Hendra Noer tidak lagi menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi Kemenpora.

Kemenpora telah mengambil langkah administratif dengan mengajukan permohonan pemberhentian yang bersangkutan kepada Presiden Republik Indonesia sejak 13 Agustus 2026, menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus lalu, Kemenpora telah menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pada 13 Agustus 2026, Menpora Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Staf Ahli kepada Presiden. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” ujar Sesmenpora Suyadi.

Suyadi menjelaskan bahwa dalam pengajuan tersebut, Kemenpora juga mengusulkan pemberhentian sementara Hamka sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penyelenggaraan organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan secara profesional.

“Kami ingin menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan aparatur harus disikapi secara serius dan bertanggung jawab. Kepentingan organisasi, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik harus senantiasa dijaga,” kata Sesmenpora Suyadi.

Terkait proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kemenpora menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta mendukung proses penyidikan yang berjalan secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kemenpora menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Sesmenpora Suyadi.

Suyadi juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Hamka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Penjabat Gubernur, bukan terkait kegiatan maupun pengelolaan anggaran Kemenpora.

Lebih lanjut, Kemenpora memastikan komitmen untuk terus memperkuat reformasi birokrasi, sistem pengawasan, dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel. Seluruh aparatur Kemenpora dituntut menjaga integritas dan menjadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas. ***

wwwwww