Komisi III DPR RI Godok RUU Perampasan Aset, Korban Investasi Bodong Bakal Bernapas Lega
![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). |
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang secara spesifik untuk memulihkan hak finansial masyarakat. Regulasi ini membidik penyitaan harta para pelaku kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, komoditas fiktif, hingga biro perjalanan umrah nakal. Skema baru ini disiapkan agar dana sitaan dapat langsung dikembalikan kepada korban yang selama ini kesulitan menuntut restitusi.
Sistem peradilan di Indonesia sejauh ini dinilai masih terpaku pada pemberian sanksi kurungan dan denda bagi tersangka.
"Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pada pemulihan kerugian korban," urainya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Taktik Pelaku Sembunyikan Aset
Banyak tersangka penipuan kelas kakap sengaja memilih pasang badan atau rela menjalani hukuman penjara demi mengamankan aset hasil kejahatannya. Mereka menyamarkan aliran dana melalui praktik pencucian uang yang sistematis sebelum putusan pengadilan berstatus inkrah. Kondisi ini sering kali memicu kebuntuan hukum ketika pengadilan pada akhirnya memutuskan aset sitaan tersebut dirampas untuk negara.
Padahal, uang sitaan itu murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Kasus ironis semacam ini terlihat jelas dalam skandal binary option Binomo, Quotex, serta deretan kasus robot trading. Kepahitan serupa juga dialami oleh ribuan jamaah biro perjalanan umrah seperti First Travel yang aset pelakunya habis tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.
Dalam banyak kasus, para korban harus berjuang ekstra keras menempuh jalur hukum berlapis hanya untuk meminta kembali hak mereka.
Skema Baru Pemulihan Dana
Merespons ketimpangan penegakan hukum tersebut, DPR RI mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Klausul ini dipersiapkan sebagai landasan hukum imperatif bagi hakim untuk mendahulukan pemulihan hak korban. Putusan perkara nantinya wajib diarahkan ke tiga tujuan pokok, yakni dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada pihak yang sah.
Melalui mekanisme gugatan terhadap aset di dalam beleid tersebut, negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang kerap memakan waktu bertahun-tahun.
"Setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban," tegasnya.
Hukum diharapkan hadir untuk memulihkan kondisi ekonomi warga yang terdampak, tidak hanya berpuas diri dengan menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Umum |













