Joko Widodo Dijadwalkan Beri Kesaksian di Sidang Roy Suryo, PN Jaktim Batasi Kapasitas Pengunjung Persidangan
![]() |
| Jokowi. |
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan kesiapan menggelar agenda persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipanggil penuntut umum untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Efendi menyampaikan bahwa proses persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (5/11/2026) mendatang akan berlangsung secara terbuka. Kendati demikian, jumlah masyarakat yang dapat menyaksikan langsung di area dalam ruang sidang utama tetap disesuaikan dengan daya tampung ruangan.
"Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang," ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Kapasitas Ruang Persidangan dan Layar Pengawas
Efendi memaparkan bahwa daya tampung maksimal ruang persidangan utama hanya mencapai 80 orang. Langkah pembatasan jumlah pengunjung di dalam ruangan tersebut diambil demi memelihara kenyamanan serta kelancaran jalannya proses pembuktian di persidangan.
Bagi masyarakat maupun simpatisan dari kedua belah pihak yang tidak tertampung di dalam ruangan, pihak pengadilan menyediakan fasilitas layar televisi di area luar gedung. Skema ini disiapkan agar publik tetap dapat memantau seluruh jalannya pemeriksaan saksi secara langsung.
"Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," tambahnya.
Skema Pengamanan Berlapis dan Pemanggilan Saksi
Agenda pemeriksaan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pemanggilan yang diajukan oleh tim penuntut umum. Selain Joko Widodo, jaksa penuntut umum juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Syarif Muhammad Fitriansyah untuk dimintai keterangannya pada hari yang sama.
Guna memastikan situasi hukum tetap kondusif, Polrestro Jakarta Timur menyiagakan personel pengamanan terbuka dan tertutup di sekitar area gedung pengadilan. Pengamanan difokuskan pada tiga zona krusial di dalam maupun luar kompleks persidangan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal menerangkan bahwa ring 1 difokuskan pada area ruang sidang utama, ring 2 berada di sekitar lingkungan kantor pengadilan, sementara ring 3 mencakup kawasan luar halaman kantor. Agenda pembuktian perkara Roy Suryo tersebut digelar bersamaan dengan jadwal persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.con |
| Kategori | : | Hukum |













