Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
16 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI

Pengadilan Mesir Kukuhkan Hukuman Moursi 20 Tahun Penjara

Minggu, 23 Oktober 2016 22:00 WIB
KAIRO - Pengadilan banding Mesir pada Sabtu (22/10) mengukuhkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada presiden terguling Mohamed Muorsi, keputusan final pertama dalam serangkaian proses peradilan terhadap mantan pemimpin Mesir itu.


Pengadilan Kasasi juga menguatkan putusan terhadap delapan terdakwa lainnya, termasuk tujuh orang yang menerima vonis hukuman sama dan satu orang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara menurut seorang pejabat pengadilan.

Moursi pada April 2015 dinyatakan bersalah terlibat dalam bentrok mematikan di luar istana kepresidenan saat dia berkuasa.

Para pendukung dan pemrotesnya bentrok setelah dia mengeluarkan dekret yang membuat keputusannya malampaui tinjauan yudisial, memicu kemarahan yang memuncak dalam aksi unjuk rasa untuk memprotes dia pada Juni dan Juli 2013.

Militer menggulingkan dia pada 3 Juli 2015, dan sejak itu dia menghadapi beberapa persidangan.

Kuasa hukumnya mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati di salah satu persidangannya dengan tuduhan keterlibatan dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan 2011 yang menggulingkan presiden sebelumnya, Hosni Mubarak.

Moursi, presiden sipil pertama Mesir yang dipilih secara bebas, berkuasa setelah penggulingan Mubarak.

Pengacara Moursi, Abdelmoneim Abdel Maqsud, mengatakan tidak ada satupun terdakwa yang hadir di sidang pada Sabtu, hanya para pengacara yang hadir.

Empat terdakwa lain sebelumnya dijatuhi hukuman dalam sidang in absentia dan tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan hukuman mereka.

Amnesty International mengecam sidang awal itu, menyebutnya "parodi peradilan."

Moursi digulingkan oleh pemimpin Angkatan Darat yang sekarang menjadi presiden Abdel Fattah al-Sisi menyusul protes massa di jalanan, demikian menurut warta kantor berita AFP.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:antara.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/