Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
7 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Mendagri: Tertangkap Tangan Money Politics, Pasangan Calon Pilkada Digugurkan

Mendagri: Tertangkap Tangan Money Politics, Pasangan Calon Pilkada Digugurkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Minggu, 13 Desember 2015 15:29 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dibuatnya sanksi tegas bagi pelaku politik uang di dalam pemilihan umum. Tidak tanggung-tanggung, kalau perlu, pasangan calon yang terlibat aktivitas tersebut digugurkan.


Kegeraman Tjahjo ini dianggapnya beralasan. Sebab, di tengah situasi Pilkada serentak yang tenang, aman dan lancar, masih saja ada temuan aksi money politics di sejumlah daerah.

''Prediksinya tenang, ini masih berani money politics. Ini akan jadi bahan evaluasi, di UU itu harus tegas,'' kata Tjahjo saat meninjau Pilkada serentak di Semarang, Rabu (9/12/2015) lalu.

'''Usulan saya pribadi, tertangkap tangan, salah satu opsi (pasangan calon yang terlibat) harus gugur,” ujar dia lagi.

“Atau paling tidak, suara pasangan calon (yang terlibat politik uang) di TPS (tempat terjadinya politik uang) dihapuskan,” lanjut dia.

Tjahjo pun mengakui undang-undang Pemilu saat ini tidak mengatur dengan tegas sanksi bagi pelaku yang tertangkap melakukan politik uang. Aktivitas politik uang di dalam undang-undang itu, sebut Tjahjo, hanya dipandang dari sisi etika dan moral saja.

Seharusnya, Tjahjo menambahkan, aktivitas politik uang dalam pemilihan umum dapat dikenakan sanksi yang tegas demi mencapai demokrasi yang berkualitas.

“Saat ini memang tidak ada sanksi pidananya. Maka itu nanti akan dibahaslah dengan DPR bagaimana baiknya,” ujar Tjahjo. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/