Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
22 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
3
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
22 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
22 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
22 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
6
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia

Satu Paslon Kepala Daerah Didiskualifikasi Sehari Jelang Pencoblosan, Ini Penyebabnya

Satu Paslon Kepala Daerah Didiskualifikasi Sehari Jelang Pencoblosan, Ini Penyebabnya
Suasana teleconference pemantauan Pilkada Serentak 2018 oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Ketua Bawaslu, Abhan, di Semarang, Rabu (27/6). (republika.co.id)
Rabu, 27 Juni 2018 12:11 WIB
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Sulawesi Selatan mendiskualifikasi satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah, Selasa (26/6/2018) atau sehari menjelang pencoblosan.

Dikutip dari republika.co.id, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan, Paslon yang didiskualifikasi KPU Sinjai tersebut merupakan pejawat.

Dijelaskan Sumarsono, Pilkada Kabupaten Sinjai diikuti tiga Paslon. Ketiganya yakni Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem, Sabirin-Mahyanto dan Seto Gadistha Asapa-A Kartini.

''Salah satu Paslon, yakni Sabirin-Mahyanto yang merupakan pejawat didiskualifikasi oleh KPU setempat karena terlambat lima menit dalam penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),'' ujar Sumarsono, dalam teleconference pemantauan Pilkada Serentak 2018, di Semarang, Rabu (27/6).

Diskualifikasi dilakukan atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sinjai. Atas kondisi ini, kata Sumarsono, pemungutan suara Pilkada di daerah itu tetap berjalan.

Surat suara yang digunakan pun juga masih terdapat tiga Paslon, termasuk Sabirin-Mahyanto. ''Pilkada tetap berjalan, tetapi juga ada proses hukum setelah diskualifikasi ini,'' ungkap Sumarsono.

Meski demikian, dia menuturkan jika diskualifikasi belum bersifat inkrah. Sebab, ada waktu tiga hari untuk proses hukum sengketa atas status diskualifikasi itu.

Hanya saja, kata Sumarsono, kondisi ini membuat Pilkada di Kabupaten Sinjai rawan konflik. ''Apabila benar-benar didiskualifikasi , maka bisa rawan lagi. Kami terus memonitor kondisi ini dan melakukan antisipasi konflik,'' tegas Sumarsono. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/