Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija

Kompolnas Nilai Aturan Jenderal Ikuti Pilkada Saling Bertentangan

Kompolnas Nilai Aturan Jenderal Ikuti Pilkada Saling Bertentangan
Sabtu, 06 Januari 2018 21:00 WIB
JAKARTA - Undang-undang (UU) yang mengatur syarat pencalonan perwira TNI dan Polri yang akan mengikuti Pilkada dinilai perlu diperbaiki. Karena itu, Kompolnas mendorong adanya perbaikan regulasi yang mengatur pencalonan para perwira militer dan kepolisian dalam Pilkada.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, mengatakan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, jelas disebutkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh melalukan politik praktis. UU tersebut juga berlaku bagi perwira polisi yang berencana terjun ke politik praktis.

"Dalam UU Polri jelas diatur bahwa anggota kepolisian harus mundur sebelum mencalonkan diri di Pilkada. Begitu juga dengan aturan bagi perwira TNI, " ujar Bekto dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2017).

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengatur kewajiban perwira militer untuk mengundurkan diri sebelum terjun ke politik. Sementara itu, lanjut Bekto, hal berbeda diatur oleh UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Di dalam UU Pilkada tersebut menyebutkan para perwira polisi dan militer wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada. "Artinya mereka tidakperlu mundur sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika demikian, ada dua aturan yang berbeda. Ini persoalan hukum yang bertentangan," lanjut Bekto.

Karena aturan yang paradoks ini, katanya, membuka peluang bagi para perwira kedua lembaga yang memang ingin berpolitik. "Karena secara aturan Pilkada ada aturannya (diatur, dibolehkan)," tuturnya.

Perbedaan aturan ini, kata Bekto, harus dibenahi mengingat ada peluang ketidaknetralan dua lembaga pada saat Pilkada maupun Pemilu. Pembenahan aturan menurutnya akan menyasar kepada jeda waktu antara pengunduran diri perwira TNI dan Polri dengan masa pencalonan sebagai calon kepala daerah atau kegiatan politik lainnya.

"Kalau di beberapa negara ada aturan, misalnya kalau dari kepolisian yang akan berpolitik diberikan waktu jeda. Macem-macem ada lima atau enam tahun jedanya. Sebaiknya ini juga diadakan di Indonesia," tambah Bekto. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww