Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet

Pelayanan Terpadu Kota Padang Hanya Percepat Proses Izin dan Administrasi

Pelayanan Terpadu Kota Padang Hanya Percepat Proses Izin dan Administrasi
Kepala BMPTSP Kota Padang Didi Aryadi. (Humas)
Rabu, 27 Januari 2016 18:58 WIB

PADANG - Sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Padang, Didi Aryadi mengatakan, fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya mempercepat proses pengeluaran izin dan percepatan proses administrasi perizinan. 

Hal itu dikatakannya, terkait masih adanya sebagian pihak yang mengira BPMPTSP juga bertugas melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap sebuah objek usaha yang perizinannya telah dikeluarkan oleh BPMPTSP Kota Padang. Menurutnya, fungsi pengawasan, pembinaan dan pengendalian tetap pada dinas teknis terkait.

"Misalnya perhotelan atau restoran, maka pengawasan, pembinaan dan pengendalian, terletak di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, bukan BPMPTSP. Demikian juga izin angkutan, berada pada Dinas Perhubungan dan Kominfo," tukasnya Selasa (26/1/2016).

Jenis izin yang dikeluarkan oleh PTSP Kota Padang sekitar 53 jenis. Maka pengawasan, pembinaan dan pengendalian tidak mungkin dilakukan oleh BPMPTSP, tetapi tetap berada pada dinas teknis terkait. Apatah lagi, Bidang Wasdal tidak ada lagi di BPMPTSP.

"Kalau dulu di sini memang ada Bidang Wasdal, tapi saat ini tidak ada lagi," tegas mantan Camat Kuranji ini.

Dikatakan Didi, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, seluruh izin daerah dikeluarkan PTSP. Permendagri tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menegaskan, setiap kabupaten/kota harus ada PTSP, tidak boleh lagi Kepala Derah dan Kepala SKPD menandatangani suatu perizinan.

Sedangkan untuk usaha yang bersifat mikro dan kecil, ujar Didi Aryadi lagi, wewenang dari PTSP dilimpahkan kepada kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 9 ayat (1) ditetapkan bahwa dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu. Dan diperjelas oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). (Hms/Charlie/BS)

Editor:Calva
Kategori:Ragam
wwwwww