Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan

KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung IPDN di Rokan Hilir

KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung IPDN di Rokan Hilir
ilustrasi
Rabu, 15 Maret 2017 02:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ketiga tersangka itu ialah Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri; Budi Rachmat Kurniawan, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya; dan Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Selasa, 14 Maret 2017.

Febri menuturkan tiga tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Akibatnya, dari proyek senilai Rp 91,62 miliar itu negara rugi Rp 34 miliar.

KPK menjerat tiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun bui.

Febri berujar dua tersangka dalam perkara ini, yakni Dudy dan Budi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pada proyek senilai Rp 125 miliar itu terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Budi juga pernah divonis bersalah dalam korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Sorong pada September 2014. Untuk proyek ini, Budi terbukti membuat negara rugi Rp 24,2 miliar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/