Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta

Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Bertakbir dan Istigfar

Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Bertakbir dan Istigfar
Roro Fitria menangis usai divonis 4 tahun kurungan penjara. (tribunnews)
Kamis, 18 Oktober 2018 16:22 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta kepada terdakwa kasus narkoba Roro Fitria. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Dikutip dari tribunnews.com, Roro Fitria terlihat syok mendengar vonis yang dibacakan hakim. Dia menganggap vonis terhadap dirinya terlalu berat.

''Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya sedih, saya enggak terima, astaghfirullahaladziim, la haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim,'' ucap Roro Fitria yang terus menangis sembari terus dirangkul oleh tim kuasa hukumnya, Kamis (18/10/2018).

''Rasanya berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. saya sangat sedih, saya sangat shock,'' katanya.

Roro yang saat itu berpakaian kemeja putih, celana hitam dan kepalanya ditutupi hijab hitam, tak kuasa menahan tangisnya. Tubuhnya terus bergetar dan dirangkul oleh tim kuasa hukumnya.

Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta setelah terbukti membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram.

Roro Fitria pun dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/