Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

JPU Tuntut Ketua PPK Pangkalan Kuras Satu Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu di Pelalawan Riau

JPU Tuntut Ketua PPK Pangkalan Kuras Satu Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu di Pelalawan Riau
Sabtu, 29 Juni 2019 00:36 WIB
PANGKALAN KERINCI - Sidang dengan agenda tuntutan perkara pidana pemilu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng Dwipurwanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau, Kamis (27/6/2019) sore lalu.

Sidang dipimpin oleh Meilinda Aritonang SH MH yang merupakan Wakil Ketua PN Pelalawan menjadi hakim ketua didampingi hakim anggota Nurahmi SH MH dengan Joko Sucipto SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni Marthalius SH.

JPU Marthalius membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sugeng yang diduga melakukan pemindahan dan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) di Dapil IV Pelalawan.

Terdakwa Sugeng mendengar langsung tuntutan hukuman yang ditujukan kepadanya atas perubahan berita acara pleno PPK yang dilakukannya.

"Kita menuntut terdakwa dengan satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Jadi kalau denda tak dibayarkan, hukumannya bertambah menjadi dua bulan dijalaninya," ungkap JPU Marthalius kepada tribunpelalawan.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Jumat (28/6/2019).

Martalius menyebutkan, Rencanan Tuntutan (Rentut) yang dibacakannya merupakan pengajuan secara berjenjang hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Setelah Rentut turun dari Kejari pihaknya membacakan di depan majelis hakim dan terdakwa.

Dalam tuntutannya JPU Kejari Pelalawan menuduh terdakwa Sugeng melakukan tindak pidana pemilu dengan memindahkan suara peserta pemilu hingga berita acara pleno berubah.

Namun hasil dari perbuatan terdakwa sudah diubah kembali dan diperbaiki saat pleno tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.

Alhasil suara para caleg yang ditambahkan maupun dikurangi telah dikembalikan sesuai dengan perolehan yang benar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tribunpekanbaru.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/