Dicurigai Selingkuhi Mantan Menantu, Yuliani Ditinju Suami dan Ditusuk Putrinya Pakai Gunting
Dikutip dari grid.id yang melansir tribunmadura, pelaku penganiayaan terhadap wanita berusia 52 tahun itu adalah suaminya sendiri, Nurul Misbah (56) dan putrinya, Nur Alimah Hasanah (30).
Penganiayaan terhadap Yuliani Rohmah terjadi di rumahnya. Kedua pelaku menyiksa Yuliani karena mencurigai korban berselingkuh dengan mantan menantunya, MTN.
MTN merupakan mantan suami dari anak korban, Nur Alimah Hasanah.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kabupaten Lamongan itu bersama putrinya, Nur Alimah, menginterogasi korban dengan kasar.
Dituding memiliki hubungan gelap dengan mantan menantunya, korban pun langsung menampiknya.
Meski begitu, kedua pelaku masih belum percaya. Sang putri, Nur Alimah, lantas memerintahkan korban melakukan sumpah menggunakan kitab suci Alquran.
Namun perintah itu langsung ditolak mentah-mentah oleh korban.
Mendengar korban, kedua pelaku langsung naik darah. Sang suami langsung melayangkan tinjunya ke arah korban sebanyak dua kali.
Putri korban turut menghunjamkan gunting ke punggung korban sebanyak tiga kali.
Belum puas dengan penyiksaan yang mereka lakukan, Nurul Misbah dan Nur Alimah meminta korban untuk angkat kaki dari rumah.
Namun korban menolak, sebab rumah yang kini ditempati kedua pelaku merupakan hasil jerih payah korban seorang diri.
Kesal ibunya tak bisa ia usir, sang putri malah pergi ke rumah saudaranya sembari membawa dokumen-dokumen penting milik korban.
Sedangkan suaminya, menyita handphone serta kunci mobil korban.
Meski mengalami luka tusuk akibat disiksa suami dan putrinya, korban tetap memaksakan diri untuk berangkat bekerja pada Sabtu (27/10/2019) pagi.
Sepulang kerja, korban melaporkan kekerasan yang ia alami kepada aparat Polres Lamongan.
Mengutip Surya, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengonfirmasi kejadian KDRT tersebut.
''Tugas kita ya menangani laporan korban,'' ucap Wahyu.
Sebagai tindakan awal, pihaknya kini akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. ***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | grid.id |
Kategori | : | Ragam |