Bayi Usia 4 Hari Ikut Terjebak dalam Kerusuhan Maut di Mako Brimob, Kok Bisa?
Dikutip dari tribunnews.com yang melansir Grid.ID, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) tengah malam, kepada wartawan mengatakan, bayi tersebut terjebak bersama sang ibu yang merupakan tahanan titipan di Mako Brimob.
Bayi tersebut awalnya dilahirkan di rumah sakit. Namun, kemudian dirawat di rumah tahanan karena ibunya adalah seorang tahanan.
Sebetulnya polisi sudah berusaha mengeluarkan ibu dan bayinya dari dalam rutan, tapi sang ibu tak mau.
''Tim negosiator nanti yang bekerja. Ini kan secara kemanusiaan, harusnya perempuan kita minta keluar,'' kata Setyo.
''Tapi kalau mereka nggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?'' sambungnya.
Dilansir hukumonline.com, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak saat masih dalam masa tahanan memang mempunyai hak-hak khusus.
Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara.
Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam bui, yaitu kebutuhan makanan tambahan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memantau kondisi rutan dan berusaha membawa sang ibu dan bayinya ke tempat yang lebih aman.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | tribunnews.com |
Kategori | : | Ragam |