Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir

Tukang Bakso Jual Istri Layani Threesome, Digerebek Polisi di Kamar Hotel

Tukang Bakso Jual Istri Layani Threesome, Digerebek Polisi di Kamar Hotel
Ilustrasi. (dok)
Rabu, 14 Agustus 2019 19:21 WIB
SURABAYA - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kejahatan suami menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Dikutip dari merdeka.com, pelaku berinisial DTS itu menjual sang istri melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Pria yang sehari-hari berjualan bakso itu memasang tarif buat istrinya Rp2 juta sekali pakai.

Warga Kediri, Jawa Timur itu, menawarkan istrinya kepada lelaki hidung belang untuk layanan seks threesome. Penawaran seks threesome itu diunggah di sebuah grup FB bernama Pasutri Bahagia.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan pernikahan secara siri.

''Tersangka dan korban, pasutri yang menikah secara siri. Mereka kita tangkap saat berada di kamar hotel,'' ujarnya, Rabu (14/8).

Ruth menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, mereka sudah bersiap melakukan hubungan seksual. Namun batal, lantaran keburu digerebek polisi.

Pria berumur 20 tahun itu mengaku menjual istrinya Rp2 juta sekali main. Sang pemesan harus membayar uang muka sebesar Rp200.000.

Atas perbuatannya, DTS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:medeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/