Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

4 Tersangka Ditahan Terkait Bentrokan Singkil

4 Tersangka Ditahan Terkait Bentrokan Singkil
Rabu, 21 Oktober 2015 12:18 WIB
BANDA ACEH- Kepolisian Daerah Aceh menahan empat orang terkait kasus bentrokan antarwarga di Kabupaten Aceh Singkil, 13 Oktober lalu. Sedangkan tujuh lainnya masih menjadi buronan aparat kepolisian.


Kepolisian Daerah Aceh memeriksa puluhan orang pascabentrokan yang mengakibatkan satu tewas, empat luka-luka, dan satu rumah ibadah dibakar di Kecamatan Simpang Kanan dan Gunung Meriah.

Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan enam tersangka, namun setelah pemeriksaan lanjutan hanya empat orang yang ditahan.

Tersangka yang ditahan yaitu NW (35 tahun, warga Desa Lipat Kajang), SF (27 tahun, warga Desa Tanah Merah), EB (18 tahun, Desa Belusema) –ketiganya terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah ibadah di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah. Sedangkan satu tersangka lain yang ditahan adalah HUT. Ia ditangkap di Pakpak Barat, Sumatera Utara, dalam kasus penembakan massa di Dunggaran, Kecamatan Simpang Kanan.

Sedangkan dua tersangka lainnya dalam kasus penyebaran pesan pendek provokatif tidak ditahan, yaitu FP (18) dan SE (17). “Mereka dikembalikan ke orangtua. Karena mereka mengaku menerima SMS provokatif itu dari orang lain,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Husein Hamidi dalam konferensi pers di Singkil, Selasa (20/10/2015).

Kapolda menyebutkan, kepolisian akan terus memproses kasus bentrokan antarwarga yang menodai kerukunan antarumat beragama. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:acehkita.com
Kategori:Aceh, GoNews Group, Pemerintahan, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/