Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
23 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
23 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
23 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
23 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aceh Resmi Terapkan Qanun Hukum Jinayat

Aceh Resmi Terapkan Qanun Hukum Jinayat
Seorang terpidana cambuk melanggar qanun nomor 14/2003 menjalani hukuman cambuk sebanyak 5 kali cambuk di hadapan khalayak umum di Depan Mesjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015). Sebanyak 18 terpidana cambuk menjalankan eksekusi di
Kamis, 22 Oktober 2015 20:12 WIB
BANDA ACEH - Setelah melewati proses sosialisasi selama setahun, pada Jumat (23/10/2015), peraturan daerah (qanun) tentang hukum jinayah resmi diberlakukan di Provinsi Aceh.

Qanun nomor 6 tahun 2014 ini menyempurnakan qanun Syariat Islam yang memuat tujuh pelanggaran syariat yang belum disebutkan dalam qanun nomor 11, 12, 13 dqn 14 yang sudah berlaku sebelumnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Syahrizal Abas mengatakan Qanun Jinayat merupakan penyempurnaan aturan pelaksanaan syariat Islam di Aceh karena empat qanun yang sudah diterapkan dianggap masih banyak kekurangannya.

"Keempat qanun yang sudah berlaku sejak 13 tahun lalu hanya mengatur mengenai syiar Islam, khamar (minum-minuman beralkohol), maisir (perjudian), dan khalwat (ketika pasangan non-muhrim atau yang belum menikah berada di tempat tertutup atau sunyi),” paapr Syahrizal Abas, Kamis (22/10/2015).

Qanun baru ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi penegakan syariat Islam di Aceh. Dengan diberlakukannya Qanun No 6/2014, maka secara otomatis Qanun Nomor 11,12,13 dqn 14 tahun 2011 ini melebur dan tidak diberlakukan secara terpisah.

Selain soal khalwat, maisir, dan judi -yang merupakan qanun yang sudah diterapkan sebelumnya- maka Qanun Jinayat menyempurkanan aturan hukum untuk pelanggaran lainnya.

Pelanggaran lain yang dimaksud adalah kasus perzinahan, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah), bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat), menuduh orang berzina tanpa disertai saksi (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Qanun ini juga mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat lebih berat. Misalnya untuk pezina, lesbian dan gay yang terbukti dalam persidangan diancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Dinas Syariat Islam mengaku sudah menyosialisasikan Qanun Jinayat dalam setahun terakhir kepada masyarakat, aparat penegak hukum, dan akademisi.

Qanun Jinayat, yang sudah diterapkan ini, tidak berlaku surut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin saat membuka acara sosialisasi Qanun Jinayat mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dalam segala bidang, termasuk bidang Syariat Islam.

“Penerapan Syariat Islam harus benar-benar diarahkan untuk melahirkan kesadaran masyarakat untuk mengamalkan Syariat Islam dalam semua aspek kehidupan,” katanya.

Menurutnya, ada tiga variabel penting sehingga penerapan Syariat Islam dapat terwujud sesuai dengan harapan semua pihak.

“Pertama, dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk melaksanakan Syariat Islam; kedua, harus adanya political will pemerintah dan peran serta stakeholders dan ketiga, secara bertahap atau gradual,” ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/