WALHI Aceh: Akibat Kesalahan Pembangunan, Aceh Rugi Lebih dari Rp10 Triliun
Penulis: .
Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Pemerintah Aceh melalui RPJM dan Qanun RTRWA No 19 tahun 2013-2033 di pasal (16), (17) dan (18) telah merencanakan pembangunan yang sudah dan akan kembali membelah hutan Aceh dalam skala besar tanpa kajian lingkungan hidup sesuai amanat UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta turunannya.
Pembelahan hutan ini bertujuan untuk membuka sejumlah ruas jalan. Data yang dimiliki oleh Bappeda Aceh, sampai dengan 2014, Aceh memiliki panjang jalan 17.212,28 km. Tahun 2010 jalan nasional mencapai 1.782,78 km dan provinsi 1.847,91 km serta jalan kabupaten/kota 13.581,59 km).
"Pembukaan hutan untuk membuat jalan, kami curigai tanpa dokumen izin lingkungan di semua ruasnya. Ini tentu berbahaya bagi Aceh. Inilah yang disebut pembangunan infrasturuktur yang menabung ancaman bencana di masa depan. Bahkan kini efeknya sudah terlihat,” ujar Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh, Senin (26/10/2015).
Akibatnya Aceh mengalami kerugian lebih dari Rp10 trilyun hingga menjelang akhir tahun 2015. Dana ini keluar untuk perbaikan daerah yang tertimpa bencana alam. Di samping itu, Aceh sudah kehilangan 850 ribu hektar hutan karena illegal logging, HGU dan pertambangan.
Padahal, tambah M Nur, untuk merehabilitasi satu hektar hutan menghabiskan Rp3 milyar lebih. “Coba bayangkan kerugian yang dialami oleh Aceh akibat kesalahan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Di sisi lain, nasib masa depan anak bangsa dipertaruhkan,” katanya.
Fakta lainnya, masyarakat yang berada di kawasan hutan yang rusak justru menjadi penonton. Bahkan mereka malah terpinggirkan serta terbuang dari kampung halaman. Bila terjadi bencana, pemerintah malah datang sebagai “dermawan” yang membawa mie instan dan telur.***
Editor | : | Jamaluddin |
Sumber | : | theglobejournal.com |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Aceh |