Mengingat Besarnya Jumlah Belanja di 2016, Dewan Inhil Harapkan Kebutuhan Masyarakat Dapat Terpenuhi
Penulis: Rida Ayu Agustina
Seperti yang disampaikan Ketua Banggar (Badan Anggaran), Edi Gunawan kepada GoRiau.com Selasa (22/12/2015) lalu, hal itu agar di tahun yang akan datang dalam penyampaian KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD dapat disesuiakan dengan tahapan dan jadwal yang diatur oleh aturan yang berlaku.
Selain itu, dikatakan pria yang akrab disapa Asun itu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendgari nomor 13 tahun 2006 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana disampaikan pada Pasal 315 ayat (1) bahwa Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) kabupaten atau kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan Bupati atau Wali Kota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota, paling lama 3 tiga hari disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dilampiri RKPD (Rancangan Kerja Pembangunan Daerah), KUA-PPAS yang disepakati.
''Untuk itu kepada Pemkab (PemerintahKabupaten) Inhil, setalah RAPBD ini disetujui bersama agar segera melakukan evaluasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,'' sebut Asun.
Apalagi, mengingat besarnya jumlah rencana belanja pada tahun 2016, dan merupakan rencana belanja terbesar bila dibangdingkan pada tahun-tahun sebelumnya, Politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ini mengharapkan besarnya belanja ini dapat menjawab berbagai persolaan dan kebutuhan masyarakat serta berbagai program prioritas yang sudah direncanakan.
''Seberapa jauh ouput dan outcame, manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, serta target capaian yang telah direncankan dalam RPJMD (Rancangan Peraturan Jangka Menengah Daerah) Inhil,'' tambahnya.
Untuk mewujudkan harapan itu, dikatakan Asun juga harus disertai oleh kesiapan aparatur Pemkab Inhil melalui Satker (Satuan kerja).***
Kategori | : | Politik |