Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

NasDem Menganggap Tidak Relevan dengan Adanya Pembatasan Gerak Pada Jajaran Eks Pimpinan KPK

NasDem Menganggap Tidak Relevan dengan Adanya Pembatasan Gerak Pada Jajaran Eks Pimpinan KPK
Anggota Fraksi Partai NasDem, Johnny G Plate.
Rabu, 17 Februari 2016 14:23 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Penambahan poin oleh DPR terkait pembatasan ruang gerak bagi mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi UU KPK, NasDem menganggap sangat-sangat tidak relevan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Fraksi NasDem DPR RI Johnny G Plate, Rabu (17/02/2016) di Komplek Gedung DPR RI Senayan. "Tidak relevan, karena saya tidak tahu argumentasinya. Saya pribadi juga tidak setuju dengan adanya pembatasan orang yang sudah selesai menjabat untuk bekerja di tempat lain. Itu kan hak personal yang dilindungi UUD 1945," tukasnya.

Johnny juga menjelaskan, ini baru bersifat draft awal yang dibahas pemerintah oleh Baleg yang nanti akan masuk Panja. Di Panja itu Fraksi Nasdem akan memperhatikan tidak lebih dari yang disepakati.

"Kami dari Nasdem hanya akan menyetujui empat poin dan pasal-pasal yang terkait dengan itu, tapi kita akan tetap mendukung pemerintah, jika memang revisi tersebut tidak diperlukan. Pada intinya kita tetap dari kesepakatan awal saja," tambahnya.

Badan Legislasi DPR RI sendiri, sebelumnya telah memutuskan untuk tetap melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, salah satu poin yang bakal dirubah adalah pasal 32. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan, Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.

"Poin tersebut sempat menjadi perdebatan, bahkan poin itu yang sempat di khawatirkan kemarin saat isu tersebut berkembang di dalam Panja itu. Kekhawatirannya itu ada misalnya saja pimpinan KPK punya keinginan untuk menduduki kekuasaan yang besar, sehingga nanti ini bisa dijadikan sebagai alat politik," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/