Paripurna V, DPRD Inhil Sampaikan Pokok-pokok Pikiran 2017 dan Sahkan 5 Perda
Penulis: Rida Ayu Agustina
Adapun lima buah Perda yang disahkan pada paripurna tersebut adalah, Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Ekslusif, dan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Sehat.
Mewakili Pansus I dalam menyampaikan Pokir, Muslim dalam laporannya menyampaikan bahwa pokok- pokok pikiran dewan merupakan hasil serapan dari berbagai kegiatan dewan seperti reses, kunjungan kerja dan berbagai RDP (Rapat Dengar Pendapat).
''Sesuai amanat Undang-undang, dewan diminta melakukan penyerapan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga untuk mewujudkannya, dewan melakukan beberapa langkah seperti melakukan rapat- rapat, kunjungan kerja serta reses yang hasilnya disusun dalam bentuk pokok-pokok pikiran,'' jelas Muslim.
Sementara itu, Ketua Pansus II, Herwanissitas menyampaikan bahwa, setelah melakukan proses yang panjang, akhirny Pansus II selesai membahas 5 Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil.
Meski tidak ada permasalahan yang berarti selama Pansus II menggodok Ranperda tersebut, namun diakuinya, untuk pembahasan KTR perlu pembahasan yang panjang.
"Ranperda KTR cukup mendapatkan perhatian yang luas dari DPRD maupun masyarakat, namun sesuai amanah Undang-undang kita bisa menyelesaikan pembahasan hingga bisa dilaporkan pada Rapat Paripurna untuk dilakukan pengesahan," sebutnya.***
Kategori | : | GoNews Group, Politik |