Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
14 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
13 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
13 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
13 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
13 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Paripurna V, DPRD Inhil Sampaikan Pokok-pokok Pikiran 2017 dan Sahkan 5 Perda

Paripurna V, DPRD Inhil Sampaikan Pokok-pokok Pikiran 2017 dan Sahkan 5 Perda
penandatanganan pengesahn 5 Perda, Selasa (23/2/2016).
Rabu, 24 Februari 2016 17:24 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- DPRD Inhil, Riau, menggelar paripurna ke lima masa persidangan satu, Selasa (23/2/2016) malam, dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ferriyandi paripurna mengagendakan penyampaian pokok-pokok pikiran tahun 2017 dan pengesahan 5 buah Perda (Peraturan Daerah).

Adapun lima buah Perda yang disahkan pada paripurna tersebut adalah, Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Ekslusif, dan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Sehat.

Mewakili Pansus I dalam menyampaikan Pokir, Muslim dalam laporannya menyampaikan bahwa pokok- pokok pikiran dewan merupakan hasil serapan dari berbagai kegiatan dewan seperti reses, kunjungan kerja dan berbagai RDP (Rapat Dengar Pendapat).

''Sesuai amanat Undang-undang, dewan diminta melakukan penyerapan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga untuk mewujudkannya, dewan melakukan beberapa langkah seperti melakukan rapat- rapat, kunjungan kerja serta reses yang hasilnya disusun dalam bentuk pokok-pokok pikiran,'' jelas Muslim.

Sementara itu, Ketua Pansus II, Herwanissitas menyampaikan bahwa, setelah melakukan proses yang panjang, akhirny Pansus II selesai membahas 5 Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil.

Meski tidak ada permasalahan yang berarti selama Pansus II menggodok Ranperda tersebut, namun diakuinya, untuk pembahasan KTR perlu pembahasan yang panjang.

"Ranperda KTR cukup mendapatkan perhatian yang luas dari DPRD maupun masyarakat, namun sesuai amanah Undang-undang kita bisa menyelesaikan pembahasan hingga bisa dilaporkan pada Rapat Paripurna untuk dilakukan pengesahan," sebutnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/