Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta
Kisruh PSSI dan Menpora

Tiga Kali PSSI Raih Kemenangan, Kasasi Kemenpora Ditolak 'Skor 3-0'

Tiga Kali PSSI Raih Kemenangan, Kasasi Kemenpora Ditolak Skor 3-0
Lampiran hasil putusan MA yang memenangkan PSSI.
Senin, 07 Maret 2016 20:09 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- PSSI kembali meraih kemenangan kali ketiganya atas gugatannya di MA. Kasasi Kemenpora pun akhirnya ditolak. Mahkamah Agung telah menolak permohonan Kasasi Kemenpora. Kasasi tersebut ditempuh Kemenpora sebagai bentuk dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluaran Surat Nomor 36 K/TUN/2016 tanggal 7 Maret 2016 yang berbunyi TOLAK KASASIyang diajukan Kemenpora. Tim Yudikasi Mahkamah Agung yang menangani proses Kasasi ini adalah DR HM Hary Djatmiko SH MS, Dr Irfan Fachruddin SH CN, H Yulius SH MH dan Panitera Pengganti Ely Tri Pangestuti SH MH.

Dengan hasil keputusan kasasi dari Mahkamah Agung ini, Praktisi Hukum olahraga sekaligus Konsultan Hukum Tim Ad Hoc FIFA-PSSI, Haryo Yuniarto meminta  agar Kemenpora wajib mematuhi Perintah Mahkamah Agung ini

“Dengan keputusan ini artinya permohonan Kasasi Menpora atas Putusan PTTUN yang mengalahkan Menpora dengan segala argumentasinya ditolak Majelis Kasasi .Dengan demikian Menpora wajib mematuhi perintah pengadilan untuk mencabut SK 01307 TH 2015 tersebut," ungkapnya.

Haryo menambahkan, jika Menpora tidak mau melaksanakan putusan badan peradilan tertinggi di Inonesia tersebut , maka Menpora tidak boleh menyalahkan masyarakat yang tidak tunduk dengan peraturan yang ia buat.

Sebelum mengajukan Kasasi, Kemenpora telah kalah dua kali di pengadilan , yang terakhir saat banding atas keputusan PTTUN. Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mengeluarkan surat Nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Oktober yang berbunyi, menerima permohonan dari tergugat/pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015 yang dimohon banding, menghukum tergugat/pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/