Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
11 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Sidang Paripurna ke-9 DPD RI

BAP DPD RI Berharap Agar BPK Bisa Menuntaskan Seluruh Kerugian Negara

BAP DPD RI Berharap Agar BPK Bisa Menuntaskan Seluruh Kerugian Negara
Suasana Sidang Paripurna DPD RI. (foto: Legislatif.co)
Kamis, 17 Maret 2016 21:26 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- BAP DPD RI menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masih kurang memuaskannya penyelesaian atas kerugian negara melalui proses Tuntutan Perbendaharaan atau Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BAP DPD RI, Ayi Hambali saat pembacaan laporan perkembangan kerja BAP DPD RI pada sidang paripurna ke-9 DPD RI, Kamis (17/03/2016) sore.

Dirinya juga mengatakan, tingkat pengembalian kerugian negara oleh entitas masih kurang baik,untuk itu terdapat beberapa rekomendasi BAP bagi BPK. "Terkait tingkat pengembalian kerugian negara/daerah oleh entitas yang masih kurang baik, BAP DPD RI merekomendasikan BPK RI  untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penyelesaian TP/TGR untuk mengetahui dan menilai apa yang menjadi kendala dalam proses penyelesaian,” ujar Ayi Hambali.

Ayi Hambali juga menyampaikan rekomendasi lain terkait entitas yang masih kurang baik. "BPK juga dianjurkan untuk melakukan peninjauan kembali standar yang digunakan untuk pemeriksaan dan perumusan pernyataan rekomendasi sehingga tidak terjadi salah persepsi dalam tindak lanjut rekomendasi," ujarnya.

Rekomendasi lainnya yang juga disampaikan adalah agar BPK segera menuntaskan pembuatan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU, seperti PP tentang TGR. Sedangkan dalam hal penyelesaian aset daerah, BAP DPD RI menilai BPK dapat mengambil langkah untuk penyelesaian aset daerah yang sulit ditelusuri keberadaannya sehingga daerah tidak mendapat kesulitan dalam memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"BPK diminta untuk dapat mengambil langkah langkah terkait penyelesaian aset daerah dalam hal kondisi objektif yang sudah hampir tidak mungkin untuk ditelusuri keberadaannya. Hal ini terkait permasalahan aset yang selama ini banyak menjadi kendala bagi entitas daerah untuk memperoleh opini WTP," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/