UU PPKSK, Masalah Keuangan Jadi Tanggungjawab Pemilik Bank
Penulis: Fahrul Rozi
"Jadi yang utama dari UU PPKSK ini adalah tidak ada lagi mekanisme bail out. UU tersebut lebih kepada tindak pencegahan, dengan memberikan porsi lebih kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam melakukan pengawasan," kata Wakil Ketua Panja RUU PPKSK DPR RI, Jon Erizal, dalam diskusi publik yang digelar Solideritas Wartawan untuk Transparasi (SOWAT) di hotel Aryaduta, Pekanbaru, Senin (28/3/2016).
Ia menyebutkan, penanganan permasalahan bank dilakukan dengan mengedepankan likuiditas dan solvabilitas bank menggunakan sumber daya bank itu sendiri yang berasal dari pemegang saham dan kreditur bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, serta kontribusi industri perbankan.
"Meski begitu, untuk menjaga aspek keadilan, tidak hanya bank yang ukurannya dan asetnya yang besar saja yang akan diperhatikan karena bank-bank kecil juga harus dibantu karena mereka bisa juga berdampak sistemik," ujar Wakil Ketua Komisi XI ini.
UU ini menurutnya, merupakan inisiasi pemerintah untuk memberikan pencegahan krisis dalam sistem keuangan dengan langkah-langkah antisipatif.
Ekonom Senior Bank Mandiri, Andry Asmoro menilai, UU PPSK sudah cukup lengkap sebagai protokol krisis keuangan dan apabila benar-benar diterapkan maka sangat bermanfaat menjaga kestabilan sistem ekonomi nasional.
"Regulasi ini memang sudah sangat ditunggu-tunggu sejak lama, seperti melengkapi puzzle yang hilang, karena memberikan payung hukum bagi pengambil kebijakan dan pasar," kata Andry Asmoro.(*/rul)
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Ekonomi |