Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
14 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
14 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
11 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UU PPKSK, Masalah Keuangan Jadi Tanggungjawab Pemilik Bank

UU PPKSK, Masalah Keuangan Jadi Tanggungjawab Pemilik Bank
Diskusi publik pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan bagi kemajuan ekonomi.
Senin, 28 Maret 2016 15:54 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Pemerintah dan DPR telah mensahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi UU. Dengan UU tersebut, pemilik bank harus menanggung sendiri ketika lembaga perbankan mengalami krisis keuangan.

"Jadi yang utama dari UU PPKSK ini adalah tidak ada lagi mekanisme bail out. UU tersebut lebih kepada tindak pencegahan, dengan memberikan porsi lebih kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam melakukan pengawasan," kata Wakil Ketua Panja RUU PPKSK DPR RI, Jon Erizal, dalam diskusi publik yang digelar Solideritas Wartawan untuk Transparasi (SOWAT) di hotel Aryaduta, Pekanbaru, Senin (28/3/2016).

Ia menyebutkan, penanganan permasalahan bank dilakukan dengan mengedepankan likuiditas dan solvabilitas bank menggunakan sumber daya bank itu sendiri yang berasal dari pemegang saham dan kreditur bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, serta kontribusi industri perbankan.

"Meski begitu, untuk menjaga aspek keadilan, tidak hanya bank yang ukurannya dan asetnya yang besar saja yang akan diperhatikan karena bank-bank kecil juga harus dibantu karena mereka bisa juga berdampak sistemik," ujar Wakil Ketua Komisi XI ini.

UU ini menurutnya, merupakan inisiasi pemerintah untuk memberikan pencegahan krisis dalam sistem keuangan dengan langkah-langkah antisipatif.

Ekonom Senior Bank Mandiri, Andry Asmoro menilai, UU PPSK sudah cukup lengkap sebagai protokol krisis keuangan dan apabila benar-benar diterapkan maka sangat bermanfaat menjaga kestabilan sistem ekonomi nasional.

"Regulasi ini memang sudah sangat ditunggu-tunggu sejak lama, seperti melengkapi puzzle yang hilang, karena memberikan payung hukum bagi pengambil kebijakan dan pasar," kata Andry Asmoro.(*/rul)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/