Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
23 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
19 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
23 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
6 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Home  /  Berita  /  Badminton

Mendagri: Pelantikan Suparman Sebagai Bupati Rokan Hulu Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Mendagri: Pelantikan Suparman Sebagai Bupati Rokan Hulu Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (GoNews Group)
Minggu, 10 April 2016 22:26 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Terkait status tersangka yang disandang Bupati Rokan Hulu, Riau terpilih, Suparman, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 19 mei 2016 mendatang, akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut ia katakan saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup), Minggu (10/04/2016) malam. "Saya sudah berkoordinasi dengan Plt Gubernur Riau. Untuk pelantikan saudara Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, akan kita tunda sampai ada keputusan tetap dari pengadilan," terang Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tjahjo Kumulo juga mengatakan, pihaknya saat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Soal pembatalan dan pemberhentian kepala daerah terpilih pilkada pada prinsipnya kita akan koordinasikan terlebih dahulu dengan KPU dan KPK," jelasnya.

Masih menurut Mendagri, jika kepala daerah sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap dari pengadilan, masih bisa melakukan banding atau kasasi. "Meskipun Bupati Rokan Hulu terpilih dalam pilkada serentak dan kemudian sebelum dilantik sudah ada ketetapan KPK sebagai tersangka, sekali lagi Kemendagri akan melakukan konsultasi dan koodinasi dengan KPU dan KPK," tukasnya.

Adapun alasan penundaan sementara pelantikan Suparman, kata Mendagri, agar yang bersangkutan bisa terlebih dahulu berkonsentrasi terhadap kasus hukum yang menimpanya.

"Kita tetap menunggu, agar yang bersangkutan konsentrasi pada proses hukumnya, walaupun sekali lagi asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Jangan sampai status dan proses pemeriksaan oleh KPK dan persidangan akan menganggu kebijakannya dalam menjalankan pemerintahanya nanti," jelasnya lagi.

Berdasarkan pengalaman yang sudah ada, kata Tjahjo. Bahkan ada dua kepala daerah yang sudah tersangka namun tetap dilantik. "Pernah kejadian dimana ada kepala daerah di dua kabupaten yang berstatus tersangka dan tetap dilantik di penjara, sampai menunggu keputusan tetap dari Hakim. Terkait Bupati Rokan Hulu terpilih, sebelum saya keluarkan SK-nya, tentu berbagai pertimbangan akan saya perhatikan sebelum mengambil keputusan," pungkasnya. ***

wwwwww