Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
23 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
23 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
10 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
22 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
6
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
4 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Home  /  Berita  /  Badminton

Akhirnya, Pemerintah Pusat Izinkan Aceh Kelola Migas Sendiri

Akhirnya, Pemerintah Pusat Izinkan Aceh Kelola Migas Sendiri
Ilustrasi
Senin, 11 April 2016 12:08 WIB
JAKARTA- Pemerintah Provinsi Aceh kini memiliki Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) yang tugasnya khusus mengelola sektor migas. Pembentukan BPMA sendiri diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dalam beleid tersebut diatur bahwa BPMA akan menjalankan tugas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Aceh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melantik Marzuki Daham sebagai Kepala BPMA. Adapun, proses seleksi berjalan panjang dengan melibatkan Gubernur Aceh dan Tim Seleksi dari Kementerian ESDM. Sebelum mengerucut ke satu nama, pada tahap akhir terdapat dua nama lain yaitu Zulkifli Abubakar dan Lukman Umar yang lolos.

Menurutnya, dilantiknya Kepala BPMA akan mengalihkan semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh. Pembentukan BPMA akan menambah keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam mengelola hasil minyak dan gas bumi. Terutama, yang memiliki potensi besar.

"Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat yang besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dalam beleid tersebut juga tertulis bahwa Pemerintah Aceh mendapat kewenangan untuk mengelola wilayah dengan 12 sampai 200 mil. Selebihnya, harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Dari segi penerimaan negara, Pemerintah Aceh mendapat 30% dan Pemerintah Pusat sebesar 70%. Sementara, dari bonus tanda tangan kontrak kerja sama Pemerintah Aceh mendapat bagian yang sama dengan Pemerintah pusat yaitu 50%. Kepala BPMA pun nantinya yang akan menandatangani kontrak bagi hasil. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:bisnis.com
Kategori:Ekonomi, Badminton, Aceh
wwwwww