Lakukan Penebangan Liar, 14 Orang dengan 70 Ton Kayu Ilegal di Aceh Timur Berhasil Diamankan Polisi
Penulis: Asrarul Mufidah
Bukan hanya kayu saja, Pihak Satreskrim Polres Aceh Timur juga mengamankan barang bukti dari ke-14 tersangka berupa satu unit dozer, lima unit gergaji mesin, satu unit mata gergaji piringan belah kayu, satu unit ketam, dan satu unit mobil milik salah satu pelaku.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH kepada GoAceh.co, Kamis (21/04/2016).
"Iya benar kita berhasil mengamankan mereka (14 orang tersangka, red) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kita lakukan bersama jajaran Dishutbun Aceh Timur, setelah menerima laporan dari masyarkat sekitar," tukas AKP Budi.
Guna penyelidikan lebih lanjut kata AKP Budi, ke 14 orang pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur. "Para pelaku sudah kita amankan, namun untuk barang bukti seperti kayu hasil olahan mereka masih berada dilokasi," lanjutnya.
Operasi penangkapan para pelaku perambahan hutan ini sendiri kata Budi, dipimpin langsungsa Wakapolres Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra Bustaman, Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan serta Polisi Hutan Kabupaten Aceh Timur. (asr)