Selain Cemari Lingkungan, Masyarakat Tuding PT Pacific Indopalm Industries Tidak Salurkan CSR
Penulis: Eric
Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari masyarakat Kelurahan Batu Teritip, PT Pacific Indopalm Industries tidak pernah menyalurkan csr untuk masyarakat sekitar areal perusahaan. Bahkan perusahaan ini kerap membuang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disekitar lingkungan masyarakat.
"Kami disini (masyarakat, red) mana pernah dibantu oleh perusahaan. Alasannya, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan perusahaan yang entah berada dimana. Alasannya selalu itu. Bahkan, saat meminta pekerjaan pun, perusahaan ini menolaknya mentah-mentah," ujar Hasan saat ditemui GoRiau.com, Jumat (22/4/2016).
Ia melanjutkan, PT Pacific Indopalm Industries juga memberikan begitu saja limbah B3, jika diminta oleh masyarakat setempat. Dimana limbah B3 yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat, jenis spent bleaching earth dan fly ash.
"Kalau bahaya limbah tersebut kami tidak tahu. Karena baik perusahaan maupun dinas terkait tidak pernah lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dimana sudah bertahun-tahun masyarakat gunakan limbah tersebut sebagai tanah timbun," bebernya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Dimana spent bleaching earth merupakan limbah kategori 2 (kurang berbahaya), sementara fly ash merupakan limbah kategori 1 (berbahaya).
Kedua limbah tersebut dipakai oleh masyarakat di Kelurahan Batu Teritip, bertahun-tahun lamanya tanpa mengetahui dampak limbah B3 tersebut.
Bahkan hingga berita ini diterbitkan pihak PT Pacific Indopalm Industries, enggan memberikan keterangan kepada GoRiau.com saat dikonfirmasi.***
Kategori | : | Umum |