Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
24 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
18 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
4
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Belum Pecat Fahri Hamzah, Ini Kata Hidayat Nur Wahid

DPR Belum Pecat Fahri Hamzah, Ini Kata Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (istimewa)
Senin, 25 April 2016 15:05 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Wakil Ketua MPR sekaligus Politisi Partai Keeadilan sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengaku belum mengetahui jika DPR melalui rapat pimpinan tidak jadi memecat Fahri, bahkan Pimpinan DPR akan membentuk tim khusus persoalan Fahri ini.

"Wah saya malah baru denger ini," ungkap Hidayat Nur Wahid kepada awak media termasuk Legislatif.co di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (25/04/2016).

Menurut Hidayat, dirinya tidak mengerti dan belum mendengar pertimbangan dari pimpinan DPR. "Tentu tim hukum PKS akan mengkaji dan juga nanti pasti akan memberikan penyikapan terhadap argumentasi pimpinan DPR untuk membuat keputusan. Karena sampai saat ini saya belum mendapat informasinya," tukas dia.

Masih menurut Hidayat, sebetulnya sudah ada aturan-aturan yang mengikat, dan ada undang-undang MD3 serta ada tata tertib DPR, yang bisa digunakan dalam permasalahan Fahri Hamzah tersebut.

"Ada dua masalah kan, yang pertama terkait keanggotaan beliau (Fahri) di DPR, itu memang proses hukum. Kita hormati proses hukum dan PKS sudah mempunyai kuasa hukum. Kedua terkait posisi sebagai wakil ketua, dalam tata tertib kan diatur bahwa wakil ketua itu adalah penunjukkan dan atau penugasan dari fraksi atas dasar penunjukkan dari partai. Karena itu penunjukkan atau penugasan maka tidak terkait dengan status hukum," jelasnya.

Karenanya, kata HNW, DPP telah menyurati fraksi dan fraksi menyurati pimpinan DPR untuk melaksanakan tata tertib DPR itu. "Kalau tata tertib itu dilaksanakan, memang tidak menunggu adanya inkrah. Karena ini dua hal yang berbeda. Dalam hal ini, Tim hukum PKS akan mengkaji alasan hukum yang dipergunakan pimpinan DPR untuk memberikan penyikapan yang lebih terukur lagi," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77