Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
22 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
16 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
18 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
15 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
17 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal Nasib Fahri Hamzah di DPR, Hidayat: Pimpinan Tak Perlu Tunggu Inkrah

Soal Nasib Fahri Hamzah di DPR, Hidayat: Pimpinan Tak Perlu Tunggu Inkrah
Wakil Ketua MPR sekaligus pengurus Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid. (istimewa)
Senin, 25 April 2016 15:20 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Status keanggotaan di DPR apakah dilepas atau tidak. Menurut Politikus asal PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, beranggapan, Pimpinan DPR tidak harus menunggu Inkrah.

Hal itu ia katakan kepada awak media di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (25/04/2016).

"Kalau kasus Pak Gamari kemarin, kan beliau tidak mengajukan tuntutan hukum. Maka dengan demikian selesai dengan keputusan dari DPP PKS. Tapi berbeda dengan kasus pak Fahri, karena Pak Fahri masih mengajukan gugatan hukum, maka status beliau masih menunggu keputusan inkrah di pengadilan. Itu status keanggotaan di DPR," jelasnya.

Menurutnya sangat berbeda dengan menjadi pimpinan alat kelengkapan. Karena Alat kelengkapan dewan itu menurut Hidayat, bukan hanya pimpinan DPR tapi ada pimpinan komisi, pimpinan BKSAP, pimpinan Banggar. "Alat kelengkapan itu kan bisa berganti setiap dua minggu sekali atau setiap yang diinginkan oleh fraksi. Misalnya yang kita usulkan diterima pimpinan DPR, maka harus dibawa ke paripurna, diambil voting apakah mayoritas peserta paripurna setuju atau tidak. Kalau alat kelengkapan dewan yang lain, ya tidak memerlukan paripurna. Kalau alat kelengkapan pimpinan DPR memerlukan paripurna untuk kemudian didengar suara mayoritas anggota," tukasnya.

Jadi menurut Hidayat, pimpinan tak perlu lagi menunggu inkrah dalam kasus Fahri Hamzah tersebut.  Lalu apa yang akan menjadi langkah selanjutnya dari PKS, Hidayat menjawab masih menunggu dulu "Saya atau Partai PKS, belum lihat secara langsung apa yang menjadi jawaban resmi dari pimpinan DPR dan apa yang menjadi argumentasi. Tentu langkah selanjutnya kami menunggu secara profesional untuk mendapatkan jawaban resmi dari pimpinan DPR terkait surat fraksi dan DPP," pungkasnya. ***

wwwwww