Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
17 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
13 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
13 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
19 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
9 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
6
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
9 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Home  /  Berita  /  Badminton

FSPPP - SPSI Ajak Membumihanguskan Penindaasan Buruh

FSPPP - SPSI Ajak Membumihanguskan Penindaasan Buruh
PC FSPPP - SPSI Kabupaten Aceh Tamiang
Sabtu, 30 April 2016 14:05 WIB
Penulis: Suparmin
ACEH TAMIANG - Menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei, Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP - SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau seluruh karyawannya.

Dalam imbauan itu, mengajak serikat tersebut bersatu melawan dan membumihanguskan segala bentuk penindasan terhadap buruh.

"Penindasan, intimidasi dan diskriminasi yang diperlakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya harus dilawan. Karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan," ujar Sekretaris PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi SE, Sabtu (30/4/2016) di Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda.

Dikatakan Adriadi, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang menerapkan aturan serta kebijakan di luar kemanusiaan. Adriadi menegaskan, prilaku perusahaan terhadap karyawan yang tidak manusiawi tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000.

"Dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan kita harapkan harus lebih agresif dan jeli terhadap perusahaan yang nakal. Dinsosnakertrans sebagai pengawas dan pembina terhadap perusahaan dan tenaga kerja seharusnya lebih proaktif dalam menjalankan tugasnya," tandas Adriadi. (par)

Editor:Mustafa Kamal Usandi
Kategori:Badminton, Ekonomi, PON
wwwwww