Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
19 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
20 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
16 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
16 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
14 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Badminton

Ini Dua Perusahaan di Aceh Tamiang, Karyawannya Belum Terdaftar di BPJS

Ini Dua Perusahaan di Aceh Tamiang, Karyawannya Belum Terdaftar di BPJS
Ilustrasi
Sabtu, 30 April 2016 17:32 WIB
Penulis: Suparmin
ACEH TAMIANG - Sebanyak dua perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Tamiang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai jaminan kesehatan terhadap karyawan serta anggota keluarga tanggungan.

Kepala layanan operasional BPJS kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Sri Mahfuzi, Sabtu (30/4/2016) dikonfirmasi GoAceh.co menyatakan dua perusahaan yang karyawannya belum menjadi peserta BPJS kesehatan dimaksud yakni PT PD Pati Kebun Tiara dan PT Bahroeni Kebun Rimba Sawang.

"Kewajiban menjadi peserta BPJS kesehatan ini mencakup bagi seluruh penduduk Indonesia. Dan ini mengacu berdasarkan Undang undang nomor 40 tahun 2004 tentang JSN serta PP dan Perpres," sebut Sri Mahfuzi.

Sri Mahfuzi memaparkan wajib peserta BPJS Kesehatan tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan perubahan atas Perpres nomor 12 tahun 2013.

Sedangkan acuan yang lain kata Sri Mafuzi yaitu PP Nomor 86 Tahun 2013 yang isinya tentang tatacara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja serta pekerja dan penerima bantuan umum dalam penyelenggara jaminan sosial.

"Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS kesehatan yaitu pemerintah tidak akan memperpanjang perizinannya saat mengurus perpanjangan izin," jelas Sri Mahfuzi.

Sambungnya, BPJS sudah pernah melakukan sosialisasi ke PT Bahroeni, namun hinga kini belum mendaftrakan juga karyawannya ke BPJS. "Setau saya PT Bahroeni sudah pernah dikunjungi, tapi sampai sekarang mereka belum menggerakkan karyawannya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan," ungkap Sri Mahfuzi. (par)

Editor:Mustafa Kamal Usandi
Kategori:Badminton, Voli, Ekonomi
wwwwww