Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
24 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
6
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua Presidium IPW: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Bikin Gaduh, Presiden Jangan Dengarkan Bisikan Orang

Ketua Presidium IPW: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Bikin Gaduh, Presiden Jangan Dengarkan Bisikan Orang
Kapolri Jenderal Badroddin Haiti. (istimewa)
Kamis, 12 Mei 2016 12:04 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Seoal perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti, Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan, agar Presiden Joko Widodo tidak mendengar masukan yang menyarankan dirinya memperpanjang masa jabatan Kapolri.

"Jika presiden mendengar masukan orang-orang tidak jelas dan memperpanjang jabatan Kapolri, dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik kegaduhan dari sisi politik maupun sisi hukum," kata Neta S. Pane, Kamis (12/5/2016) di Jakarta.

Menurut Neta, jika Presiden mendegar bisikan-bisikan orang luar, maka akan menimbulkan dua kegaduhan yang muncul jika jabatan Kapolri diperpanjang.

"Pertama, muncul reaksi dari DPR dan bahkan presiden berpotensi dimakzulkan legislatif. Sebabnya, perpanjangan jabatan Kapolri melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian. Di UU itu tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang," tukasnya.

Bahkan, kata Neta, di Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan. Selain itu, UU tidak mengatur mengenai hak preogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.

UU hanya mengatur hak preogatif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri.Pengangkatan Kapolri seperti yang dijelaskan Pasal 11 ayat 6 UU 2/2002 tentang Kepolisian bahkan menyebut Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.

"IPW berharap presiden taat hukum dan taat konstitusi agar tidak muncul polemik atau kegaduhan. Para penasihat presiden di bidang hukum dan politik juga diharapkan memberikan penjelasan yang konkret," kata dia.

Neta mengakui, pihaknya mengingatkan hal ini karena manuver segelintir pihak untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri semakin gencar. Padahal, manuver ini bertentangan dengan UU Kepolisian dan bisa merusak soliditas Polri. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/