Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Maman Imanul Haq: Kita Harus Dukung Rencana Pemerintah Terbitkan Perppu Sanksi Kebiri

Maman Imanul Haq: Kita Harus Dukung Rencana Pemerintah Terbitkan Perppu Sanksi Kebiri
Maman Imanul Haq. (foto: Dok. Pribadi)
Kamis, 12 Mei 2016 12:20 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mamamn Imanul Haq mendukung rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang sanksi kebiri bagi pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Menurutnya, rencana tersebut harus didukung. Karena dari hasil rapat dengan seluruh anggota komisi, dirinya sepakat, tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak-anak di Indonesia ini. 

"Tapi kami berharap penanganan kekerasan seksual ini tidak emosional. Harus ada upaya yang rasional, sistematik dan integral, jangan sampai terkesan ngawur dan hanya sebagai wacana saja," ujar Maman, Kamis (12/05/2016) di Jakarta.

Rencana pemerintah mengeluarkan Perppu memang diperlukan, tapi menurutnya, saat ini yang jauh lebih mendesak adalah pengesahan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, karena menurut Maman, Undang Undang (UU) tersebut bisa menjadi payung hukum yang paling kuat mencegah tindak kekerasan seksual.

"Karena ini menyangkut pemidanaan, pemberatan, rehabilitasi dan juga soal menegakkan hukum oleh aparat yang selama ini dianggap tidak konsisten bahkan diabaikan," tukasnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa DPR akan terus mendorong dan menguatkan pengawasan melalui legislasi dan regulasi, sehingga kekerasan seksual terhadap anak bisa dihindarkan.

Saat ini, DPR dan pemerintah tengah menyiapkan legislasi Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menyusul kondisi masih maraknya aksi kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Terakhir yang menjadi perhatian luas adalah kasus perkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun (14), yang dilakukan oleh 14 orang di Bengkulu. Dimana para pelakunya hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/