Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
23 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
15 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
16 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
16 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
22 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
21 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Badminton

Waspada! Temukan Zat Berbahaya di Pasar 'Pabukoan', Wako Padang Imbau Warga Agar Berhati-hati

Waspada! Temukan Zat Berbahaya di Pasar Pabukoan, Wako Padang Imbau Warga Agar Berhati-hati
Walkota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo, saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar "Pabukoan". (Humas Padang/Charlie)
Jum'at, 10 Juni 2016 12:38 WIB

PADANG - Pedagang "nakal" masih saja ditemukan saat berjualan di Pasar "Pabukoan" (takjil) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (B-POM) Padang mendapati zat berbahaya dalam minuman yang dijual pedagang. Walikota Padang mengimbau warganya agar berhati-hati saat membeli "pabukoan".

"Kami mengimbau warga berhati-hati, waspada dan mengenali ciri-ciri makanan maupun minuman yang mengandung zat berbahaya," sebut Walkota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo, saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar "Pabukoan" tersebut, Kamis (9/6/2016).

Tidak hanya mengimbau kepada pembeli, Walikota juga mewanti-wanti pedagang untuk tidak menjual makanan dan minuman yang mengandung zat-zat membahayakan warga. Makanan dan minuman yang dijual supaya tidak merusak konsumen.

"Masak, uang pembeli diambil, makanan dan minuman yang dijual merusak orang yang membeli, dua kali rugi jadinya. Pedagang seperti ini mendapat sanksi, sudah ada yang dipenjarakan 5 tahun karena ini jelas mengganggu kesehatan warga," jelas Walikota.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, B-POM mendapati Rhodamin B pada minuman yang dijual dua pedagang di Pasar "Pabukoan". Temuan tersebut berasal dari minuman yang diperoleh pedagang Pasar "Pabukoan" dari pedagang di Pasar Raya Padang.

"Kita tentunya akan menindaklanjuti ini dengan bekerjasama melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kota Padang dan akan ditelusuri ke Pasar Raya Padang," terang Kepala B-POM, Zulkifli.

Sebelum Ramadhan kemarin, B-POM telah melakukan penyuluhan pelatihan kepada pedagang Pasar "Pabukoan". Dalam penyuluhan itu, pedagang ditekankan supaya tidak menggunakan zat berbahaya. Bahkan B-POM juga telah mengunjungi Pasar "Pabukoan" di kecamatan-kecamatan di Kota Padang.

"Saat itu kami menemukan Rhodamin B pada minuman dan Boraks pada rumput laut," terang Zulkifli.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri mengatakan bahwa Rodhamin B merupakan pewarna tekstil. Pewarna ini cukup berbahaya bagi kesehatan.

"Kalau pewarna makanan itu sebenarnya kan khusus. Tapi ini yang dipakai pewarna tekstil, tentu tak boleh," katanya.

Rosnini menyebut bahwa bahaya mengonsumsi zat seperti Rhodamin B dan Borak secara terus menerus akan terasa dalam jangka panjang. Tanpa disadari nanti akan terkena kanker hati dan ginjal.

"Sesuai Undang-undang kesehatan, pelaku akan dipenjara 5 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta," sebutnya. (Charlie/Adi Syaflian/Mursalim)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, Badminton
wwwwww