Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada 31 Perda Bermasalah di Riau, Apa Saja?

Ada 31 Perda Bermasalah di Riau, Apa Saja?
ilustrasi.
Kamis, 16 Juni 2016 14:29 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Ada 31 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah di Provinsi Riau yang dibatalkan karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi, dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Untuk di Riau sesuai yang kita usulkan dulu yaitu 31 Perda. Perda itu dipilih berdasarkan pertimbangan apakah dapat menghambat investasi atau tidak," ungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis (16/6/2016) di Pekanbaru.

Dari 31 Perda tersebut berasal dari Rokan Hilir sebanyak 4 Perda, Siak 3 Perda, Pelalawan 1 Perda, Bengkalis 3 Perda, Dumai 2 Perda, Meranti 3 Perda, Kampar 3 Perda, Pekanbaru 4 Perda, Kuansing 3 Perda, Rohul 2 Perda, Inhu 2 Perda, dan Inhil 1 Perda.

Dijelaskan Ikhwan, adapun Perda yang dibatalkan tersebut, diantaranya, Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2009 tentang administrasi kependudukan. Kabupaten Kampar, Perda penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Kabupaten Kuantan Singingi, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Kabupaten Bengkalis, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi. Indragiri Hilir Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Kota Dumai, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Kabupaten Kepulauan Meranti Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Air dan Pajak Tanah. Kabupaten Rokan Hulu, Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kabupaten Rokan Hilir, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak air tanah.

Kabupaten Siak, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air, Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,

Kabupaten Pelalawan, Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Izin pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77