Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
15 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  PON

Ulah Oknum Nakal, Hendri: Masyarakat Jangan Bayar Parkir di Atas Tarif Perda

Ulah Oknum Nakal, Hendri: Masyarakat Jangan Bayar Parkir di Atas Tarif Perda
Parkir Kendaraan roda dua di Jalan Sudirman sudah memakan setengah dari ruas Jalan.
Jum'at, 17 Juni 2016 12:05 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Adanya ulah oknum juru parkir nakal di Mandau membuat Kepala UPT Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kecamatan Mandau, Hendri Budiman meradang. Dengan tegas ia menyebutkan akan mencabut kontrak parkir dengan pengelola saat ini.

"Jika masyarakat dapat menunjukan bukti tarif parkir dinaikan sesuka hati oleh juru parkir dan tidak sesuai dengan tarif parkir yang sudah ditetapkan dalam perda, maka kontrak parkir dengan pengelola saat ini akan kita putus," kata Hendri kepada GoRiau.com, Jumat (17/6/2016).

Selain itu juga, lanjut Hendri, masyarakat juga diminta tidak membayarkan parkir kepada juru parkir yang menaikan tarif parkir sesuka hatinya. Dimana tarif parkir roda 2 Rp1.000 dan roda 4 Rp2.000.

"Jangan dibayar parkir diatas tarif perda. Kalau juru parkirnya ngajak ribut, silahkan foto saja juru parkirnya lalu berikan buktinya kepada saya. Agar bisa segera kita berikan sanksi kepada pengelola parkir yang tidak dapat mengawasi anggotanya dilapangan," imbuh Hendri.

Disebutkannya, tidak ada juru parkir yang boleh menaikan tarif parkir dengan alasan THR lebaran dan lain sebagainya. "Tetap harus mengacu pada tarif yang sudah ditetapkan dalam perda," tutupnya. ***

Kategori:PON
wwwwww