Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Hukum

KPPBC Dumai Semakin Ganas, Selama Dua Pekan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia

KPPBC Dumai Semakin Ganas, Selama Dua Pekan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia
penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia yang berhasil digagalkan oleh KPPBC Kota Dumai.
Selasa, 21 Juni 2016 13:53 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kota Dumai-Riau, selama dua pekan dibulan Mei ini semakin garang. Hal itu terbukti telah berhasil mengagalkan penyelundupan 3.000 karung bawang merah ilegal dari Negeri Jiran (Malaysia) atau sekitar 29 ton.

"Bulan ini saja, sudah 7 kapal motor yang berhasil kita amankan dari perairan di Indonesia, tepatnya perbatasan antara Malaysia dengan Indonesia di Dumai," ungkap Wakil Komandan Patroli (Wakopat) BC 20004, Eko Wigianto kepada GoRiau.com, Selasa siang (21/6/2016).

Lanjutnya, untuk kasus ini saja sudah ada 5 pelaku yang sudah masuk P21 di Kejaksaan Negeri Dumai.

"Dalam dua pekan ini saja, sudah 5 tersangka yang kita amankan. Pelaku rata-rata merupakan warga dari Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis," katanya.

Sambungnya, bawang merah ilegal yang sudah digagalkan oleh KPPBC Dumai, dibawa dari Linggi, Malaysia, dengan tujuan yang beragam, yaitu Dumai dan Bengkalis.

"Para pelaku, telah melanggar pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 tahun 2012 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tutup Eko menjelaskan kepada GoRiau.com.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/