KPPBC Dumai Semakin Ganas, Selama Dua Pekan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia
Penulis: Friedrich Edward Lumy
"Bulan ini saja, sudah 7 kapal motor yang berhasil kita amankan dari perairan di Indonesia, tepatnya perbatasan antara Malaysia dengan Indonesia di Dumai," ungkap Wakil Komandan Patroli (Wakopat) BC 20004, Eko Wigianto kepada GoRiau.com, Selasa siang (21/6/2016).
Lanjutnya, untuk kasus ini saja sudah ada 5 pelaku yang sudah masuk P21 di Kejaksaan Negeri Dumai.
"Dalam dua pekan ini saja, sudah 5 tersangka yang kita amankan. Pelaku rata-rata merupakan warga dari Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis," katanya.
Sambungnya, bawang merah ilegal yang sudah digagalkan oleh KPPBC Dumai, dibawa dari Linggi, Malaysia, dengan tujuan yang beragam, yaitu Dumai dan Bengkalis.
"Para pelaku, telah melanggar pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 tahun 2012 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tutup Eko menjelaskan kepada GoRiau.com.***
Kategori | : | Hukum |