Penunjukan Dirut SPR Dituding Cacat Hukum, Ini Jawaban Gubernur Riau
Selasa, 21 Juni 2016 06:44 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman santai menanggapi tundingan dewan soal penunjukan M Nasir Day sebagai Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang dinilai cacat hukum karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008.
"Tidak ada (Pelanggaran, red), kan udah dijelasin. Itu detail kalau diterangin malam ini tidak selesai," singkat Andi Rachman kepada GoRiau.com, Senin (20/6/2016) malam, di Bagansiapiapi, Rokan Hilir.
Adapun isi Perda Nomor 1 Tahun 2008, menegaskan bahwa pemilihan direktur utama dan komisaris PT SPR harus melalui proses pemilihan. Sementara, dalam penunjukan M Nasir Day sebagai Dirut SPR, dewan merasa tidak dilibatkan.
"SPR ini dibiayai oleh APBD, sepantasnya kami minta pemilihan Direksi dilakukan sesuai aturan. Bukan asal tunjuk. Direksi ditunjuk melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim khusus yang melibatkan beberapa elemen, salah satunya DPRD Riau," ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau, H Musyaffak Asikin, Senin (20/6/2016). ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |