Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
14 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
11 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
16 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
4
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
10 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
5
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
23 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
6
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Sepakbola
23 jam yang lalu
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Home  /  Berita  /  Badminton

Vaksin Palsu, YLKI: Konsumen Berhak Tuntut Ganti Rugi Pada Rumah Sakit

Vaksin Palsu, YLKI: Konsumen Berhak Tuntut Ganti Rugi Pada Rumah Sakit
Konfrensi Pers YLKI. (istimewa)
Jum'at, 15 Juli 2016 20:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kemenkes telah mengumumkan 14 rumah sakit yang terindikasi memberikan vaksin palsu pada pasiennya. Namun ini dianggap belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien yang menjadi korban vaksin palsu, jika pihak managemen rumah sakit tidak transparan.

Ketidak transparan seperti sejak tahun berapa saja pihak rumah sakit tersebut memberikan vaksin palsu pada pasien. Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi kepada GoNews.co melalui pesan elektroniknya, Jumat (15/07/2016) malam.

"Kemenkes harus bisa memaksa rumah sakit untuk membuka data dan nama pasien yang menjadi korban vaksin palsu di masing-masing rumah sakit, untuk kemudian diberikan vaksinasi ulang dan ramdom check perlu tidak vaksinasi ulang," ungkapnya.

Pihak rumah sakit kata Tulus, harus memberikan jaminan secara tertulis sebagai bentuk tanggung jawab dan menanggung semua dampak kesehatan kepada pasien korban vaksin palsu. Ganti rugi tersebut bisa secara materiil dan immateriil.

"Jika pasien belum puas dengan jaminan yang diberikan pihak rumah sakit, pasien korban bisa melakukan gugatan pada rumah sakit bahkan pada pemerintah, baik secara individual dan atau class action (gugatan kelompok)," ujarnya.

Masalah vaksin palsu ini sambung dia, hanyalah satu titik masalah dari fenomena pemalsuan produk-produk farmasi (obat palsu) di Indonesia yang sebenarnya masih sangat marak.

"Oleh karena itu, masalah vaksin palsu harus menjadi titik pijak untuk membongkar adanya fenomena obat palsu di Indonesia. Penguatan kelembagaan/institusi untuk melakukan hal ini, termasuk dalam pengawasan reguler harus dilakukan," ujarnya.

Jika pihak Istana mengatakan bahwa Badan POM harus direstrukturisasi, ya, kembalikan peran Badan POM yang selama ini justru diamputasi Kemenkes. Sementara Kemenkes dan Dinkes tidak melakukan pengawasan yang optimal di sisi hilir. (***)

wwwwww