Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
17 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
14 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
12 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
11 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
12 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
19 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Home  /  Berita  /  Badminton

M Guntur Diberhentikan Sementara dari Staf Ahli Gubernur Riau

M Guntur Diberhentikan Sementara dari Staf Ahli Gubernur Riau
Pasca ditahan, M Guntur diam seribu bahasa. (Foto: Chairul Hadi)
Minggu, 17 Juli 2016 11:04 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pasca ditahan di rumah tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau karena terkait kasus korupsi ganti rugi lahan embarkasi haji, M Guntur akan dicopot sementara dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Setdaprov Riau.

"Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tetapi statusnya sebagai PNS masih berjalan. Kita belum mendapatkan surat resmi penahanan dan penetapan dari kejaksaan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Minggu (17/7/2016) di Pekanbaru.

Kendati demikian, sesuai dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966, Guntur masih menerima gaji sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan.

"Status PNS nya masih berjalan, sehingga gajinya masih dibayarkan akan tetapi hanya dibayar sebesar 75 persen atau 50 persen dari gaji pokok," tutupnya. ***

Kategori:Riau, Voli, Badminton
wwwwww