Tax Amnesty bukan Pemutihan Pencucian Uang serta Pengampunan Koruptor
![]() |
| Menteri Keuangan RI, Bambang Brojonegoro, saat melakukan teleconference dengan mahasiswa dan dosen FEBI, di gedung FEBI. Senin (18/7/2016) (Dedek). |
Penulis: Dedek
"Tax Amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap pencucian uang," kata Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang Brojonegoro, dari Studio Indonesia Stock Exchange (IDX) di Jakarta, saat melakukan teleconference dengan seluruh mahasiswa dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, dalam rangka sosialisasi Tax Amnesty, Senin (18/7/2016), di Gedung Fakultas tersebut.
Ia menambahkan, dana yang didapat dari kebijakan Tax Amnesty juga digunakan untuk kepentingan rakyat. Seperti pembangunan infrastruktur yang bisa menumbuhkan perekonomian Negara.
"Memang kenyataannya dalam pelaksanaan tidak hanya orang yang mempunyai dana banyak saja yang bisa mengikuti kebijakan Tax Amnesty," akuinya.
Namun, semua wajib pajak (WP) juga bisa memanfaatkan kebijakan Tax Amnesty dengan mendaftarkan hartanya yang belum dikenakan pajak.
Bahkan, para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini lolos dari pembayaran pajak pun bisa mengajukan hartanya lewat kebijakan Tax Amnesty.













