Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
10 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
9 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
9 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
13 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Home  /  Berita  /  Voli

Tax Amnesty bukan Pemutihan Pencucian Uang serta Pengampunan Koruptor

Tax Amnesty bukan Pemutihan Pencucian Uang serta Pengampunan Koruptor
Menteri Keuangan RI, Bambang Brojonegoro, saat melakukan teleconference dengan mahasiswa dan dosen FEBI, di gedung FEBI. Senin (18/7/2016) (Dedek).
Senin, 18 Juli 2016 15:00 WIB
Penulis: Dedek
LANGSA - Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang baru disetujui DPR RI bukan untuk pemutihan pencucian uang serta pengampunan bagi koruptor.

"Tax Amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap pencucian uang," kata Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang Brojonegoro, dari Studio Indonesia Stock Exchange (IDX) di Jakarta, saat melakukan teleconference dengan seluruh mahasiswa dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, dalam rangka sosialisasi Tax Amnesty, Senin (18/7/2016), di Gedung Fakultas tersebut.

Ia menambahkan, dana yang didapat dari kebijakan Tax Amnesty juga digunakan untuk kepentingan rakyat. Seperti pembangunan infrastruktur yang bisa menumbuhkan perekonomian Negara.

"Memang kenyataannya dalam pelaksanaan tidak hanya orang yang mempunyai dana banyak saja yang bisa mengikuti kebijakan Tax Amnesty," akuinya.

Namun, semua wajib pajak (WP) juga bisa memanfaatkan kebijakan Tax Amnesty dengan mendaftarkan hartanya yang belum dikenakan pajak.

Bahkan, para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini lolos dari pembayaran pajak pun bisa mengajukan hartanya lewat kebijakan Tax Amnesty.

Kategori:Voli, Umum
wwwwww