Jikalahari: KLHK dan Pemprov Harus Evaluasi Kebijakan Tata Kelola Hutan dan Lahan Riau
![]() |
''Menghentikan bencana asap yang sudah menahun, bukan sekedar memadamkan api, tapi harus ada regulasi yang kuat dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan. Persoalan perbaikan tata kelola hutan dan lahan harus di perbaiki dari banyak sisi,'' ujar Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari melalui siaran resminya yang diterima GoRiau.com, Jumat (22/7/2016).
Perbaikan yang harus segera dilaksanakan adalah dalam penegakan hukum terhadap tersangka pembakar hutan dan lahan. Jikalahari mencatat, ada 10 perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KLHK sejak tahun 2014 dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penetapan tersangka tersebut.
Penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut juga KLHK harus melakukan nya secara transparan. ''KLHK harus menyampaikan kepada publik atas proses penegakan hukum dan perkembangannya atas kasus-kasus tersebut,'' kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.
Selanjutnya KLHK juga harus berani membenahi perizinan yang semrawut di Indonesia dan Riau Khusunya Izin-izin yang ada banyak menimbulkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat karena dikeluarkan dengan cara melanggar prosedur dan banyak tindak korupsi.
Proses perizinan dengan melakukan praktek korupsi akan merangsang perusahaan untuk mengelolalahan nya dengan cara yang hemat, salah satunya dengan membakar hutan dan lahan. Hal itu akan meningkat kan terjadinya bencana asap secara systematis.
''KLHK punya peran kunci dalam menyelesaikan persoalan bencana asap di Riau dengan membereskan izin-izin tersebut,'' tambah Woro Supartinah.
Selain KLHK, pihak lain yang juga mempunyai power adalah pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Karena Pemprov dan pemda sebagai pelaksana di wilayahnya. Penanganan bencana asap di Riau sangat lambat karena kebijakan-kebijakan yang di ambil hanya bersifat reaktif. ''Ada api padamkan, masyarakat menderita ISPA dirikan posko. Seharusnya gubernur dan bupati harus membuat kebijakan yang menyelesaikan persoalan asap hingga keakarnya,'' tambah Woro.
Dalam melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan harus didukung dengan anggaran yang mencukupi. Kegiatan tersebut termasuk dalam pencegahan karhutla. Analisis Fitra Riau, anggaran untuk pencegahan jumlahnya sangat kecil. ''Wajar kalau karhutla terus terjadi, karena anggaran untuk pencegahannya tidak lebih dari Rp7,5 milyar yang dialokasikan tahun 2016. anggaran pencegahan tersebut hanya terdapat pada dua SKPD, yakni Dinas Kehutanan sebesar Rp 6,7 milyar dan BLH sebesar Rp 767 juta,'' kata Usman Koordinator Fitra Riau.
Seharusnya untuk pencegahan karhutla harus melibatkan beberapa satker yang berkaitan dengan penyelamatan sumber daya alam, seperti Dinas ESDM, Tata Ruang, Perkebunan serta BPBD juga harus diberikan fungsi dalam pencegahan karhutla, yang selama ini pemerintah hanya fokus pada penanggulangan karhutla, seharusnya jauh lebih penting untuk dilakukan adalah aspek pencegahan itu sendiri,'' jelas Usman.
Fitra Riau mencatat, sejak tahun 2012 - 2015 realisasi anggaran pencegahan dan penanggulangan karhutla sebesar Rp 15,4 milyar. Angka tersebut menunjukkan, pada aspek pencegahan hanya terealisasi sebesar 9,3% atau Rp1,4 milyar, selebihnya 90,7% atau Rp 13,9 milyar digunakan untuk penanggulangan karhutla.
Selain anggaran yang sangat kecil, kegiatan-kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada saat ini sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla di Riau.
Usman mengatakan momen revisi RPJMD Provinsi Riau priode 2014-2019 harus memasukan kegiatan-kegiatan pencegahan karhutla, seperti anggaran untuk membuat tim perbaikan tata kelola hutan dan lahan. ***













