Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oalaaa, 'Ngakunya' Baru 2 Kali Beraksi, Pelaku Jambret Kejam di Pekanbaru Ini, Ternyata Baru Bebas Setahun Lalu

Oalaaa, Ngakunya Baru 2 Kali Beraksi, Pelaku Jambret Kejam di Pekanbaru Ini, Ternyata Baru Bebas Setahun Lalu
Iwen, pelaku jambret kejam yang berhasil diringkus tim opsnal Polsek Bukit Raya
Senin, 25 Juli 2016 11:14 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap MN alias Iwen (25) pelaku jambret yang diketahui tidak segan untuk menganiaya korbannya saat beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, Senin (25/7/2016) mengatakan, hasil pemeriksaan awal dan dari Laporan Polisi (LP) yang ada saat ini, Iwen beraksi dua kali, di wilayah Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Limapuluh.

"Pengakuannya baru dua kali, tapi kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Karena informasi yang kita peroleh, pelaku ini merupakan spesialis jambret," kata Sihol.

Sihol melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang baru saja bebas dari penjara pada bulan Juli 2015 ini juga dikenal selalu membawa senjata tajam (sajam) berupa samurai dan bahkan diduga memiliki senjata api (senpi).

"Tapi saat kita lakukan penggeledahan ke rumah pelaku, kita tidak menemukan sajam maupun senpi. Tapi kita akan tetap selidiki lagi. Iwen kita jerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/