Soal Parkir di Duri, Bayarkan Sesuai Tarif Resmi
![]() |
| Tarif parkir resmi untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bengkalis. |
Penulis: Ira Widana
Perbincangan yang tengah ramai itu adalah mengenai keributan pemilik kendaraan dengan juru parkir. Dimana pemilik kendaraan roda dua membayar parkir Rp1.000, sesuai tarif resmi, namun juru parkir dengan nada sedikit memaksa malah meminta Rp2.000 dengan tarif suka-sukanya.
"Sosialisasi sudah kita lakukan, spanduk informasi tarif parkir juga sudah kita pasang disejumlah titik, hanya saja hilang dalam sekejap mata karena dicopot oleh orang tak dikenal. Sekarang masyarakat sudah tahu biaya parkir yang sebenarnya, jadi bayarkan saja sesuai tarif parkir resmi atau sediakan uang pas," ujar Kepala UPT Dishubkominfo Mandau, Hendri Budiman kepada GoRiau.com, Kamis (28/7/2016).
Menurutnya, ribut dengan juru parkir juga tidak ada untungnya. "Jika juru parkir menolak diberikan Rp1.000 untuk parkir sepeda motor, berarti anda mendapat parkir gratis. Karena dia menolak dibayar parkir, malah mintanya lebih dari tarif resmi parkir. Itu namanya pemerasan, masyarakat pasti sudah tau apa yang akan dilakukan," ujar Hendri lagi.
Selain itu juga, Hendri mengingatkan pemilik kendaraan yang merasa di paksa oleh juru parkir membayar parkir diatas tarif resmi, bisa meminta juru parkir untuk menunjukan tanda pengenalnya dan kemudian catat namanya serta dimana lokasi parkirnya.
"Juru parkir yang bandel ini bisa diberikan teguran oleh pengelola parkir, bahkan ada yang diberhentikan karena tidak bisa diberikan pemahamaan dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengelola parkir maupun instansi pemerintah terkait," tutup Hendri yang berencana akan menyediakan kontak pengaduan atas parkir ini.***













