Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
5 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
4 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
4 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
4 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
4 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pencabulan Anak Tiri di Pontianak Mengamuk

Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pencabulan Anak Tiri di Pontianak Mengamuk
Suasana persidangan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Pontianak. (Cece/GoNews)
Rabu, 03 Agustus 2016 19:06 WIB
Penulis: Cece Kusmana
PONTIANAK - Merasa tidak terima atas putusan Mejelis Hakim pengadilan Pontianak, dengan vonis 12 tahun terhadap terdakwa pencabulan anak tiri, Helmi pun mengamuk.

Usai sidang, Helmi yang tidak terima dengan putusan Hakim, langsung membuat ulah dengan memukul dan menjambak ibu korban, yang tak lain adalah istrinya sendiri di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (03/08/2016) sore.

Dari pantauan GoNews.co, terlihat hijab yang dikenakan Ibu korban langsung terbuka . Tak hanya Helmi, namun pihak keluarganya juga terlihat membantu melakukan pengeroyokan.

"Takut saye bang, kok jadi saye yang jadi sasaran kemarahan mereka, saye dipukul dan ditendang," tukas Rini, si ibu korban, sambil keluar ruangan menghindari amukan keluarga terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, putusan persidangan kasus pencabulan yang dibacakan langsung Ketua Majelis Kusno, yang didampingi dua Hakim Anggota yakni Haryanta dan Sutarmo, memutuskan terdakwa bersalah.

Menurut Haryanta, terdakwa Helmi memang benar-benar terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

"Sebagai orang tua yang dimaksud, Hemli sebagai ayah yang seharusnya menjaga anaknya, namun telah berbuat tindak pidana pencabulan. Bahkan terdakwa juga melakukanya berulang-ullang dan terbukti melanggat Pasal 82 UU No 35, tahun 2014, tentang perlindungan anak," katanya saat membacakan putusan.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Helmi dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan subsider 6 bulan ditambah dengan denda sejumlah Rp500 juta.

Dari fakta persidangan, perbuatan yang di lakukan oleh Helmi tersebut, telah mengakibatkan luka robek pada kemaluan korban yang tak lain adalah anak tirinya yakni (KS). Dari persidangan ini, Hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. (***)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Kalimantan Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/