Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
22 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
3 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
3 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
3 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbukti Cabuli Anak Tirinya, Oknum Pegawai Pelindo II Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Cabuli Anak Tirinya, Oknum Pegawai Pelindo II Divonis 12 Tahun Penjara
Suasana persidangan kasus pencabulan, dengan terdakwa ayah tiri korban. (Cece/GoNews.co)
Rabu, 03 Agustus 2016 18:55 WIB
Penulis: Cece Kusmana
PONTIANAK - Salah seorang oknum pegawai Pelindo II Pontianak, Helmi(40) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, Rabu (03/08/2016) sore.

Dari pantauan GoNews.co, putusan persidangan kasus pencabulan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Kusno, yang didampingi dua Hakim Anggota yakni Haryanta dan Sutarmo.

Menurut Haryanta, terdakwa Helmi memang benar-benar terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

"Sebagai orang tua yang dimaksud, Hemli sebagai ayah yang seharusnya menjaga anaknya, namun telah berbuat tindak pidana pencabulan. Bahkan terdakwa juga melakukanya berulang-ullang dan terbukti melanggat Pasal 82 UU No 35, tahun 2014, tentang perlindungan anak," katanya saat membacakan putusan.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Helmi dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan subsider 6 bulan ditambah dengan denda sejumlah Rp500 juta.

Dari fakta persidangan, perbuatan yang di lakukan oleh Helmi tersebut, telah mengakibatkan luka robek pada kemaluan korban yang tak lain adalah anak tirinya yakni (KS). Dari persidangan ini, Hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. (***)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Kalimantan Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/