Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
23 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
20 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
23 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
6 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
19 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

Statusnya Masih Terlapor, Jenderal Tito Pastikan Polri Juga Akan Laporkan Haris Azhar

Statusnya Masih Terlapor, Jenderal Tito Pastikan Polri Juga Akan Laporkan Haris Azhar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (istimewa)
Rabu, 03 Agustus 2016 14:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara soal kabar penetapan tersangka Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.

Saat ini status Haris masih sebagai terlapor.Menurut Tito, wajar jika ada pihak yang melaporkan Haris melalui pelanggaran UU Informasai dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah dicemar citranya.

"UU ITE tidak boleh semberangan mengeluarkan informasi yang belum tentu benar. Itu dilaporkan, iya setau saya oleh BNN dan TNI. Polri juga akan ikut melaporkan," ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8).

Jelas dia, data yang diklaim Haris bahwa Freddy Budiman telah menuturkan adanya uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis narkoba dibantah oleh penyelidik kepolisian. Penyelidik kepolisian kata Tito tidak mendapatkan bukti yang dapat membenarkan tulisan Haris soal keterangan Freddy itu.

"Makanya sebaiknya HAris Azhar sebelum menyampaikan informasi ke publik kroscek dulu. Kalau benar didukung sumber informasi yang lain, baru ok," tukas Tito.

Kapolri Tegaskan Haris Azhar Pasti Dipanggil

Jenderal Tito Karnavian juga membeberkan alasan mengapa keterangan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar tentang gembong narkoba yang telah dihukum mati Fredy Budiman tidak kredibel.

Dari sudut padang intelijen dan kepolisian, sebuah keterangan itu bisa dilihat dari dua hal. Pertama ,apakah orang yang melaoporkan bisa dipercaya berdasarkan karakteristiknya. Kedua, sumber informasi yang diberikan terkonfirmasi oleh orang atau pihak lain.

Tito menambahkan dalam laporan intelijen dikenal dengan informasi A1. Itu artinya sang pelapor selalu konsisten benar dan dapat dipercaya. Ditambah lagi, sumber A1 memang sudah bisa dikonfirmasi oleh pihak lain dan statu informasi yang seperti itu sudah layak untuk dipublikassikan.Namun jika melihat kasus keterangan Fredy yang disampiakan Haris, menurut Tito sangat diragukan kebenarannya. Sumber informasi yang belum tentu kredibel itu kata Tito masuk kategori F6.

"F6 itu sumbernya diragukan karena tidak bisa dipercaya dan tak terkonfirmasi oleh orang lain. kalau melihat kasus Fredy yang terlibat dalam beberapa kasus pidana, saya menilai kredibilitasnya belum konsisten," tegasnya.

Lebih lanjut menurut Tito, untuk saat ini status Haris Azhar pun masih terlapor. Nantinya polisi akan melakukan penyelidikan untuk diketahui ada atau tidaknya unsut pidana UU informsai dan transaksi elektronik (ITE) di dalamnya.

"Pasti kita akan panggil Haris untuk keperluan penyelidikan itu. sekarang statusnya terlapor. Pasti dipanggil," pungkasnya. (***)

wwwwww