Dituding Terima Aliran Dana Korupsi BPKS, Ini Reaksi Irwandi Yusuf
![]() |
| Gubernur Aceh periode 2007-2012 Irwandi Yusuf meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Foto Antara] |
Ruslan kini menjadi terdakwa korupsi kasus BPKS Sabang. Irwandi menyebutkan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus itu. Bahkan belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pendiri Partai Nasional Aceh (PNA) itu turut andil dalam kasus pembangunan dermaga di Sabang tahun 2011.
“Jadi itu masalahnya sebenarnya sudah lama. Saya juga heran kenapa baru sekarang nama saya disebut-sebut. Padahal itu sudah lama kasusnya, mungkin ini karena sudah dekat pilkada ya,” kata Irwandi di Banda Aceh, Minggu (7/8/2016).
Mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu mengatakan, penyebutan dirinya sebagai salah satu penerima dana terlalu digembar-gemborkan. Padahal itu bukan keterangan langsung dari Ruslan Abdul Gani, melainkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidik kasus tersebut.
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Ruslan Abdul Gani didakwa merugikan negara Rp116 miliar atas kasus korupsi pembangunan dermaga BPKS 2011. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan aliran dana dugaan korupsi itu.
Sekira Rp14 miliar di antaranya disebut mengalir ke Irwandi Yusuf yang kala itu Gubernur Aceh. KPK menemukan sebuah buku yang menyebut aliran dana proyek juga diberikan kepada Gubernur Aceh dan GAM.
Irwandi mengatakan, kalau dirinya sama sekali tidak menerima aliran dana fantastis itu dari Ruslan. Tentang penyebutan adanya trasferan untuk GAM, mantan dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh itu mengaku tidak tahu menahu. Ia mengaku hanya sekali diperiksa KPK untuk melengkapi berkas Ruslan.
| Editor | : | Kamal Usandi |
| Sumber | : | okozone.com |
| Kategori | : | Metropolitan |













