Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
22 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
21 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
23 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
19 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
5
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
21 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
6
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
19 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kisruh SP3 Kasus Karhutla di Polda Riau, Kapolri: Jangan Cuma Dilihat Kasus SP3 nya, Tapi Lihat Yang Sudah Disidangkan

Kisruh SP3 Kasus Karhutla di Polda Riau, Kapolri: Jangan Cuma Dilihat Kasus SP3 nya, Tapi Lihat Yang Sudah Disidangkan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (istimewa)
Kamis, 18 Agustus 2016 15:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali menegaskan, bahwa penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak dilakukan berbarengan.

"Saya koreksi, Kasus SP3 itu bukan dilakukan secara serentak. Itu sudah terjadi bertahap sejak? 2015 Januari, terakhir bulan Mei," ungkapnya, Kamis (18/8/2016)

Lebih lanjut, Tito meminta agar masyarakat tidak hanya melihat kasus yang telah SP3 saja, tetapi juga kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan yang telah diproses hingga ke pengadilan.

"Liat yang naik (dilimpahkan) banyak, lebih dari 100 (perkara) naik ke jaksa," ujarnya.

Tito juga menegaskan pihaknya telah mengirimkan tim gabungan dari Bareskrim, Irwasum dan Porpram Polri guna mengevaluasi penghentian penghentian 15 kasus tersebut.

"Yang intinya memang sepertinya semua di police line. Perusahaan-perusaan juga di-police line. Ternyata dalam praktik, setelah investigasi, tersangka ada yang tidak ada. Terbakar tapi tidak tahu siapa yang bakar," katanya.

"Sehingga dilakukan gugatan terhadap perusahaan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ada yang karena satu tergugat perdata maupun pencabutan ijin," timpal Kapolri.

Tito juga mengatakan hutan dan lahan yang terbakar ada yang dari luar area perusahaan namun api merambat ikut membakar areal perkebunan. Polisi pun memeriksa perusahaan tersebut.

"Kalau ternyata dampak (kebakaran) dari luar (perkebunan) masuk ke dalam (areal), otomatis dia juga tidak jadi tersangka," jelsnya.

Namun, bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, dijadikan tersangka dan diajukan ke persidangan. Sedangkan perusahaan yang tidak terbukti, tidak dilanjutkan pengusutan.

"Tapi yang kita lakukan lewat mekanisme non criminal justice system. Dilakukan tuntutan perdata, pencabutan ijin," terang Tito.

Sebelumnya, Polda Riau telah menghentikan penyidikan kasus 15 perusahaan yang dianggap bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan di Riau.

SP3 tersebut dikeluarkan setelah penyidik melakukan expose bersama dan tidak menemukan adanya unsur pidana berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan alat petunjuk lainnya. (***)

wwwwww