Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
19 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Presiden Kembali Pilih Archandra sebagai Menteri, Pengamat: Itu Kewenangan Jokowi, Hak Interpelasi DPR Hanya Pendapat Murahan

Jika Presiden Kembali Pilih Archandra sebagai Menteri, Pengamat: Itu Kewenangan Jokowi, Hak Interpelasi DPR Hanya Pendapat Murahan
Archandra. (net)
Jum'at, 19 Agustus 2016 17:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik, Maksimus Ramses Lalongkoe, menilai, jika Presiden Joko Widodo kembali memilih Archandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak dapat dipermasalahkan publik termasuk DPR.

Wacana terkait dipilih kembalinya Archandra sebagai Menteri ESDM, bila admintrasi status kewarganegaraannya selesai merupakan hal baik dan hak prerogatif Presiden.

"Saya kira publik dan DPR tidak perlu mempermasalahkan terkait wacana akan dipilih kembalinya pak Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Itukan kewenangan dan hak prerogatif Presiden. Kalau pengurusan administrasi soal status kewarganegaraan pak Archandra sudah selesai dan dia dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), lalu apa salahnya kalau Presiden memilihnya kembali", ucap Ramses kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Lebih lanjut Ia mengatakan, wacana DPR menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden terkait kasus Archandra Tahar, terlalu berlebihan dan itu seperti pendapat murahan dari Senanyan. Ramses juga mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan DPR dalam menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden khususnya terkait kasus Archandra.

"Saya justeru bertanya, jika benar adanya wacana hak interpelasi itu, apa dasar hukum yang dipakai DPR terhadap hak prerogatif Presiden? Kalau itu benar terjadi menurut saya itu pendapat murahan", tandasnya.

Menurut Dosen Komunikasi Universitas Mercu Buana Jakarta ini, hak prerogatif Presiden tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk DPR. Presiden tentu punya pandangan khusus dan yang lebih penting bagi Presiden bagaimana menempatkan orang yang tepat di ESDM. Misi Presiden tentu jelas, bersama-sama membangun Indonesia ke arah yang lebih baik.

"Hak prerogatif Presiden tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk DPR. Misi Presiden juga jelas bersama-sama bangun Indonesia dengan menempatkan sosok-sosok yang punya kemampuan dibidangnya", ucapnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/